Suara.com - Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Kabar itu lantas mengundang warganet untuk membicarakannya melalui media sosial Twitter.
Dilihat pada platform Twitter, topik Petamburan menjadi yang paling banyak dibahas oleh warganet. Terpantau sudah ada 4.557 cuitan warganet yang menggunakan kata Petamburan.
Ketika tagar Petamburan dibuka, beragam berita media online, foto-foto hingga video Rizieq bebas diunggah oleh warganet. Petamburan sendiri merupakan nama daerah di Jakarta yang menjadi letak kediaman pribadi Rizieq.
Seperti halnya video yang ditampilkan oleh salah satu warganet di mana mobil putih terlihat membawa Rizieq ke kediamannya.
"Alhamdulillah, beliau telah tiba di kediamannya di Petamburan III, sehat berkah selalu bersama keluarga tercinta Ya Habibana," ujar @andi_sharif.
Rizieq Bebas Bersyarat
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI sebelumnya, memastikan bahwa Rizieq mendapatkan bebas bersyarat pada hari ini.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu.
Rika menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Baca Juga: Bebas Bersyarat Hari Ini, Habib Rizieq Shihab Disambut Keluarga di Petamburan
"Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia, menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.