Suara.com - Dalam ajaran Islam, membeli barang dengan sistem cicilan alias kredit sebaiknya dihindari lantaran dianggap riba.
Dikutip dari buku "Pengantar Lembaga Keuangan Syariah" milik Agus Salihin, ME, riba itu dikategorikan sebagai dosa dan masuk kelompok perbuatan haram di Islam.
Karena itulah, tidak heran bila banyak umat Muslim yang kini berusaha untuk menghindari penggunaan sistem kredit atau utang-piutang untuk membeli suatu barang.
Namun baru-baru ini media sosial diramaikan dengan unggahan foto dari sebuah materi pembelajaran mengenai riba dalam pembelian sepeda motor menggunakan sistem kredit.
Baca Juga: Viral Wanita ini Kehilangan Uang di Bank Rp1,2 Miliar Karena Lupa Isi Pulsa
Pasalnya bukan cuma menerangkan soal dosa dari riba, pemilik materi bahkan sampai menghitung soal seberapa lama dan banyaknya siksa neraka yang akan diterima oleh mereka yang berutang.
Hitung-hitungan viral ini seperti yang terlihat di unggahan akun Twitter @Mei2Namaku, memperlihatkan contoh hitung-hitungan dosa yang harus ditanggung jika membeli sepeda motor Yamaha Nmax ABS 155 cc dengan sistem kredit.
"Jika dibeli kontan harganya Rp35.650.000," tulis pemilik materi, dikutip Suara.com pada Rabu (20/7/2022). "Jika dikredit dengan bunga (riba) selama 2 tahun menjadi Rp41.722.000. Uang muka Rp3.100.000."
Menurutnya, bila ditotal, maka ada selisih antara total harga kredit dan harga kontan mencapai Rp11.382.000. Selisih riba inilah yang kemudian dijadikan dasar penghitungan seberapa lama siksa neraka yang akan diterimanya.
Tak main-main, dari penghitungannya terungkap pembeli sepeda motor dengan sistem kredit 2 tahun tersebut bisa mendapat siksa neraka sampai 256 juta tahun lamanya!
Baca Juga: Niat Bikin Konten, Sekelompok Cewek Ini Malah Apes Robohkan Ranjang Kamar
"1 hari = 50.000 tahun = 5.121,9 x 50.000 = 256.095.000 tahun. Naik Nmax ABS 155 cc = 256.095.000 tahun neraka," pungkas materi tersebut.
Konten inilah yang kemudian menjadi bulan-bulanan warganet. Publik dibuat bertanya-tanya dari mana dasar penghitungan lamanya siksa nerka tersebut, apalagi angka yang dihasilkan cukup fantastis.
"Makanya gak usah beli motor. Beli onta aja. Murah meriah prett," sindir @Mei2Namaku.
"Aku yang sales motor yang selalu nawarin kredit, apa kabar siksa nerakaku," komentar warganet.
"Kalau punya uang silahkan beli cash. Tidak ada yang paksa beli kredit kan," kata warganet.
"Gak mau beli kredit ya sudah... beli aja cash, itu pun kalo mampu. Kalo gak mampu, gak usah ngata-ngatain orang lain yang kredit, soal riba itu urusan yang maha kuasa. Gitu aja kok repot," imbuh warganet lain dengan pemikiran serupa.
"Apalagi nmax yang suka ngebut dan knalpotnya mbeerrrr.... Tambah lama lagi tuh? Ditambah sumpah serapah orang yang kagetan karena kaget pas itu nmax lewat," celetuk warganet lain.
"Itu pake rumus apa ya ketemu sekian ratus tahun dineraka?" timpal yang lainnya.
Hitung-hitungan selengkapnya bisa dibaca di sini.
Melansir Wahdah.or.id, riba merupakan salah satu dosa besar yang membinasakan sebagaimana disebutkan dalam berbagai ayat dan hadis, karena di dalamnya terdapat kezaliman terhadap orang lain, dan mengambil harta mereka lewat cara yang batil.
Bahkan, riba ini diharamkan juga pada agama-agama sebelum islam, karena ia bentuk kezaliman terhadap sesama manusia, karena setiap agama terdahulu tidak menghalalkan dan menyetujui adanya kezaliman.
Perihal larangan dan azab mengenai orang-orang yang melakukan riba sudah disebutkan di QS An-Nisa: 161, yang berbunyi, "Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih."
Selain itu, QS Al-Baqarah: 275 juga menerangkan soal para pemakan riba yang dianggap serupa dengan orang kerasukan setan, yang berbunyi, "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."