Suara.com - Eks pentolan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab disebut belum bebas murni. Habib Rizieq kini masih berstatus tahanan kota.
Status tahanan kota itu disampaikan pengacara Rizieq, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). Menurut Aziz, Rizieq Shihab seharusnya bebas murni pada tahun 2024 mendatang.
"Sebenarnya kan memang bebas murninya ini Juni 2024 tanggal 10, akan tetapi karena ini ada pembebasan bersyarat, ada percobaan satu tahun," kata Aziz.
Sementara itu, Sekertaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma'arif mengatakan, Rizieq Shihab tiba di Petamburan sekitar pukul 07.18 WIB.
"Tadi sekitar jam 07.18 WIB beliau sampai di petamburan mendapatkan hak beliau untuk bebas bersyarat," katanya.
Ramai Disambut Pendukung di Petamburan
Kediaman Rizieq di Gang Paksi, Petamburan 3, Jakarta Pusat hari ini dibanjiri pendukung. Hal itu setelah Rizieq dinyatakan bebas bersyarat hari ini.
Pantauan Suara.com dilokasi, banyak orang menggunakan gamis putih berada di seputaran kediaman Rizieq Shihab. Tidak ada kegiatan yang menonjol di seputar kediaman Rizieq Shibab, mereka yang datang hanya terlihat saling berbincang dengan suasana suka cita.
Selain simpatisan yang berkumpul, kediaman Habib Rizieq juga dipenuhi keluarga dan kerabat.
Baca Juga: Bebas, Habib Rizieq Shihab Disambut Hangat Keluarga di Petamburan
Bebas Bersyarat
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI sebelumnya, memastikan bahwa Rizieq mendapatkan bebas bersyarat pada hari ini.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu.
Rika menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
"Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika
Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia, menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.