Polisi Diminta Tingkatkan Koordinasi dengan Kementerian Agraria untuk Berantas Mafia Tanah

Siswanto Suara.Com
Rabu, 20 Juli 2022 | 10:39 WIB
Polisi Diminta Tingkatkan Koordinasi dengan Kementerian Agraria untuk Berantas Mafia Tanah
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian diminta meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memberantas mafia tanah.

“Polri harus terus melakukan koordinasi dan komunikasi terhadap Kementerian ATR/BPN yang membidangi masalah tersebut. Hal itu guna mempermudah akses serta proses penyelidikan terhadap temuan kasus tanah di berbagai wilayah,” kata anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi di Jakarta, hari ini.

Dia mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap modus operandi mafia tanah yang diduga melibatkan oknum Kementerian ATR/BPN.

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN menjadi penentu dalam kasus mafia tanah sehingga Polri harus menyelidiki secara mendalam keterlibatan oknum di ATR/BPN yang melakukan modus secara terstruktur.

“Semoga Polri dapat terus mengungkap kasus mafia tanah di seluruh Indonesia, Peristiwa ini harus dijadikan sebuah ‘pintu masuk’ awal Polri dalam memberantas mafia tanah di Indonesia, sesuai harapan dan arahan Presiden Jokowi," ujarnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan  DPR itu berharap agar masyarakat tidak mudah terbujuk rayu oknum atau pihak-pihak yang menawarkan jasa kepengurusan sertifikat tanah secara mudah dan cepat, agar tidak menjadi sebuah permasalahan di kemudian hari.

Andi Rio mengatakan pemerintah telah memudahkan kepengurusan sertifikat kepemilikan tanah dengan jalur digital.

“Masyarakat sebaiknya menggunakan jalur resmi agar tidak tertipu atau disalahgunakan data sertifikat kepemilikan tanah masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Sub Direktorat Harta dan Benda  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jateng Tetapkan 12 Tersangka Kasus Mafia Tanah

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari 30 tersangka tersebut 25 di antaranya telah ditahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI