Rizieq Shihab Disambut Anak, Istri, Menantu, dan Pendukungnya di Petamburan

Siswanto
Rizieq Shihab Disambut Anak, Istri, Menantu, dan Pendukungnya di Petamburan
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarakat. (Foto: Dok. Kemenkumham)

Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI itu juga mengunggah foto-foto Rizieq yang tengah mencium kening istri.

Suara.com - Keluarga menyambut kebebasan Habib Rizieq Shihab di rumah mereka yang terletak di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hari ini, Rizieq dinyatakan bebas bersyarat.

Mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam itu mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

"Alhamdulillah... Tiba di rumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, isteri dan menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP.

Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI itu juga mengunggah foto-foto Rizieq yang tengah mencium kening istri.

Baca Juga: FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel

Sementara itu, suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi. Terlihat simpatisan Rizieq memakai gamis putih berkumpul di gang-gang sekitar lokasi.

Pada pintu masuk gang kediaman Rizieq terbentang spanduk bertuliskan larangan mendokumentasi.

Rizieq rencananya akan segera berkumpul dengan keluarga di Megamendung, kata pengacara Rizieq, Aziz Yanuar.

Sebelumnya, Aziz Yanuar menyatakan kliennya tidak menggelar acara khusus atau agenda ceramah setelah dinyatakan bebas pada Rabu ini.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  Kementerian Hukum Rika Aprianti mengatakan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal

Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.