Habib Rizieq Vokal Kerap Mengkritik, Arsul Sani: Jangan Nanti Kritik Itu Dianggap Momok Perpecahan

Rabu, 20 Juli 2022 | 10:10 WIB
Habib Rizieq Vokal Kerap Mengkritik, Arsul Sani: Jangan Nanti Kritik Itu Dianggap Momok Perpecahan
Habib Rizieq bebas. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta kritik yang nantinya datang dari Habib Rizieq Shihab tidak dianggap sebagai sesuatu yang berbahaya atau menakutkan.

Menurutnya, kritik di negara demokrasi merupakan hal wajar. Hal itu pula yang tentu tidak akan bisa terlepaskan dari Rizieq Shihab saat memulai kehidupan kembali di masyarakat usai bebas bersyarat.

"Tentu ada kritik dan masukan, tapi ini kan konsekuensi sebagai negara demokrasi. Jangan selalu kritik tersebut dianggap sebagai momok perpecahan," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Arsul sendiri mengatakan, bahwa PPP memiliki keyakinan bahwa Rizieq akan membawa kontribusi positif ketika kembali ke masyarakat usai dibebaskan bersyarat pada hari ini.

"Bahkan PPP yakin HRS akan memberikan kontribusi positif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara kita ke depan," ucap Arsul.

Sebelumnya, ia mengatakan PPP menyambut baik pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab.

Mengutip Ditjen Pemasyarakatan, Arsul mengatakan dengan pembebasan bersyarat ini maka Rizieq telah memenuhi baik syarat formil maupun substantif bagi warga binaan pemasyarakatan untuk bisa kembali dalam kehidupan bermasyarakat biasa.

"Karenanya PPP yakin kekhawatiran terhadap pembebasan bersyarat HRS tersebut tidak berdasar. Beliau sebagai ulama intelektual tentu memahami betul hal-hal yang melekat pada aturan pembebasan bersyarat tersebut," kata Arsul.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan bahwa eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab atau HRS mendapatkan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) hari ini.

Baca Juga: Sambut Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq, PPP: HRS Akan Beri Kontribusi Positif Pada Negara

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022) hari ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI