Sambut Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq, PPP: HRS Akan Beri Kontribusi Positif Pada Negara

Rabu, 20 Juli 2022 | 10:05 WIB
Sambut Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq, PPP: HRS Akan Beri Kontribusi Positif Pada Negara
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI