Jadi Tersangka Bandar Arisan Online Fiktif, Oknum Bhayangkari Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 20 Juli 2022 | 08:52 WIB
Jadi Tersangka Bandar Arisan Online Fiktif, Oknum Bhayangkari Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang oknum Bhayangkari inisial RA di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (19/7/2022) lantaran jadi bandar arisan online fiktif.

Ia juga dituntut untuk membayar ganti rugi yang ditimbulkan karena perbuatannya.

"Terdakwa juga dituntut membayar restitusi (ganti rugi) atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya," kata JPU Kejari Banjarmasin Radityo Wisnu Aji saat membacakan tuntutannya.

Ganti rugi yang harus dibayarkan kepada enam korban, yakni sebesar lebih dari Rp628 juta.

Baca Juga: Polisi OTT Empat Oknum DLHK Riau yang Diduga Memeras Warga

Tuntutan didasarkan atas keyakinan JPU bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan seperti didakwakan pada dakwaan pertama, yakni Pasal 378 KUHP.

Sementara itu, tuntutan terkait restitusi merupakan tuntutan pidana tambahan berdasarkan keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah diterima oleh JPU.

Menurut Radityo, jika tuntutan dikabulkan oleh majelis hakim, maka barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dapat dirampas oleh negara dan dilelang lalu hasilnya diperhitungkan sebagai restitusi terhadap para korban.

Dalam perkara ini ada sejumlah barang bukti berupa rumah, barang elektronik hingga uang tunai yang telah disita sejak penyidikan di Polresta Banjarmasin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.

Diketahui RA dan suaminya anggota Polresta Banjarmasin berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik arisan online fiktif dengan jumlah korban 320 orang dan total kerugian mencapai Rp11 miliar. (ANTARA)

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid dalam Toilet Musala di Nongsa Batam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI