Penampakan Habib Rizieq Shihab Jelang Bebas Hari Ini

Rabu, 20 Juli 2022 | 08:33 WIB
Penampakan Habib Rizieq Shihab Jelang Bebas Hari Ini
Penampakan Habib Rizieq jelang bebas pada Rabu (20/7/2022) hari ini. (Foto: Dok. Ditjenpas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dipastikan bakal menghirup udara bebas hari ini, Rabu (20/7/2022). Ia diketahui menjalani hukuman penjara usai divonis dalam dua kasus pidana.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan bahwa Habib Rizieq Shihab atau HRS mendapatkan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) hari ini.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022) hari ini.

Dari sebuah foto yang diterima Suara.com pada Rabu pagi, jelang kebebasan, Rizieq Shihab tampak berfoto dengan sejumlah pejabat dan pegawai Balai Pemasyarakat (Bapas).

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Ditjen PAS: Dapat Kebebasan Bersyarat

Rizieq yang seperti biasa mengenakan gamis putih-putih tampak tersenyum diapit 12 orang berseragam Bapas.

Di bagian belakang tampak tertulis di tembok "Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat".

Terima Bebas Bersyarat

Sementara, Rika menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

"Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika

Baca Juga: Habib Rizieq Dikabarkan Bebas Hari Ini, Begini Kata Kuasa Hukumnya

Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia, menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI