Suara.com - Seragam atau pakaian dinas lapangan (PDL) 1 polisi lalu lintas (Polantas) mengalami beberapa perubahan dari seragam sebelumnya. Korlantas Polri mengatakan jika perubahan ini sebagai bentuk kenyamanan dalam mendukung kinerja Polantas di lapangan. Simak fakta seragam baru Polantas berikut.
Perubahan seragam Polantas ini, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Polri, yang merupakan Perubahan Kedua Perkap Nomor 6 Tahun 2018.
Adapun perubahan seragam baru Polantas tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2022. Ketahui sejumlah fakta seragam baru Polantas.
Terdapat beberapa perubahan antara DPL lama dengan DPL baru. Salah satunya terletak pada motif nama hingga pankat yang saat ini ditulis dengan bordiran lengkap. Selain dianggap lebih simpel, perubahan itu juga dinilai akan mendukung kenyamanan Polantas diberbagai kondisi.
“PDL 1 Lantas saat ini akan semakin mendukung keamanan, keselamatan dan keamanan petugas di lapangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam situasi normal maupun situasi kontijensi tertentu,” Dikutip dari laman Korlantas Polri.
Selain itu, terdapat perubahan pada Pet dengan ditambah Sillitoe Tartan (motif biru putih kotak kotak). Kemudian, logo Tribrata dilingkari dengan bahan reflektor, begitu juga pada lingkar luar Pet diberi tambahan bahan reflektor yang dapat memantulkan cahaya saat gelap.
6 perubahan seragam baru polantas
Secara lebih rinci, berikut ini sejumlah perubahan pada seragam baru Polantas, yang dikutip dari akun Instagram Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Singgamata:
• Topi pet terbaru dengan tambahan sillitoe tartan (motif biru putih kotak-kotak). Logo Tribrata dilingkari dengan bahan reflektor, begitu pula lingkar luar pet diberi tambahan bahan reflektor yang memantulkan cahaya saat gelap
Baca Juga: Fakta Menarik Michael Krmencik, Ujung Tombak Baru Persija Jakarta
• Semua atribut yang melekat dibagian kemeja, tanda pangkat, brevet, nama, dan lain-lain dalam bentuk bordir