Suara.com - Polri akan memaparkan hasil autopsi Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat kepada pihak keluarga di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022) hari ini. Pemaparan akan disampaikan langsung oleh tim kedokteran forensik
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hal ini untuk menjawab spekulasi yang muncul terhadap luka-luka di tubuh jenazah Brigadir J. Sekaligus diklaim sebagai bentuk transparansi Polri dalam menangani kasus tersebut.
"Pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya. Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik untuk menyampaikan kepada pihak keluarga dan kawan-kawannya tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022) malam.
Dedi berharap, penjelasan dari kedokteran forensik selaku pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya tersebut dapat memberi pencerahan kepada pihak keluarga Brigadir J. Dia juga memastikan bahwa tim kedokteran forensik akan terbuka serta menjawab pertanyaan yang nantinya diajukan oleh pihak keluarga.
"Pengacara boleh menanyakan secara terbuka. Keluarga mau menanyakan silakan kita terbuka," katanya.
Ragukan Hasil Autopsi Polisi
Keluarga Brigadir J sebelumnya meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan autopsi ulang terhadap jenazah anaknya. Sebab, mereka meragukan hasil autopsi yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.
"Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi, tetapi apakah autopsinya benar atau tidak. Karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tau kebenarannya. Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam kita tidak tau. Jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Kamaruddin menyebut pihak keluarga ragu Brigadir J semata-mata tewas ditembak Bharada E. Mereka menduga kalau Brigadir J tewas dibunuh.
Atas kecurigaan ini, kata Kamaruddin, pihak keluarga membuat laporan ke Bareskrim Polri. Mereka melaporkan atas dugaan pembunuhan berencana.
"Sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain Juncto Pasal 351," ungkapnya.
Selain itu, kata Komarudin, pihaknya juga menerapkan pasal terkait pencurian dan penggelapan. Hal ini menyangkut ponsel atau handphone milik Brigadir J yang hingga kekinian masih belum ditemukan
"Kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," imbuhnya.
Untuk memperkuat isi laporannya, Komarudin mengklaim turut menyertakan beberapa barang bukti. Mulai dari adanya perbedaan pernyataan dari pihak kepolisian, hingga video dan foto luka memar serta sayatan pada jenazah Brigadir J.
"Yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan, ada juga pengrusakan di bawah mata, atau penganiayaan, kemudian ada di hidung ada dua jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri. Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengerusakan jari atau jari manis. Kemudian ada juga pengerusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," bebernya.