Dengan begitu, besaran UMP 2022 yang sebelumnya ditetapkan Anies sebesar Rp4.641.854 turun menjadi Rp4.573.845.
Sementara itu, Pemprov DKI belum menentukan sikap terkait putusan PTUN itu.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menjelaskan pihaknya masih mengevaluasi putusan PTUN DKI Jakarta.
"Nanti kami akan pelajari, kami kaji apakah kami banding atau kami cukupkan sampai di situ," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI, Selasa (12/7). (Antara)