Suara.com - Pemerintah menargetkan 600.000 hektare lahan mangrove sudah direhabilitasi sampai akhir tahun 2024. Akan tetapi, sampai saat ini, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) baru berhasil merehabilitasi 35.000 hektare lahan mangrove. Artinya, capaian ini masih jauh dari target cakupan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2020 tentang BRGM.
Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Satyawan Pudyatmoko mengatakan, rehabilitasi mangrove di Indonesia masih menemui sejumlah tantangan. Salah satu tantangan besar yang kerap dihadapi adalah pendanaan.
"Kita memang ditugaskan (merehabilitasi) 600 ribu hektare (lahan mangrove) sampai dengan tahun 2024 dan sudah tercapai 35.000 hektare, jadi gapnya masih sangat besar antara target dengan capaian kita saat ini. Yang menjadi tantangan besar adalah pendanaan. Jadi pendanaan yang kita butuhkan untuk merehabilitasi 600.000 hektare belum tersedia secara penuh," tutur Satyawan dalam Media Briefing Strategi Restorasi Gambut dan Percepatan Rehabilitasi Mangrove Tahun 2022 di Kantor BRGM, Jakarta Pusat pada Selasa, (19/7/2022).
Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), dana yang dibutuhkan untuk merehabilitasi 600.000 hektare kawasan mangrove adalah sekitar Rp23 triliun.
Baca Juga: 20 Ribu Bibit Mangrove Akan Ditanam di Kabupaten Pangkep
Menurut Satyawan, sejauh ini, BRGM masih memanfaatkan dana APBN untuk merehabilitasi kawasan mangrove. Sayangnya, nominal dana dari APBN ini masih terbilang kecil. Sebut saja, di tahun 2022 ini, BRGM mendapatkan dana yang jika dikalkulasikan jumlahnya hanya mampu merehabilitasi 11.000 hektare lahan mangrove di sembilan provinsi.
"Di 2022 ini kita dapat dana dari APBN untuk merehabilitasi 11.000 hektare lahan mangrove," ujarnya.
Oleh karena itu, BRGM membutuhkan dukungan pendanaan dari skema kerja sama internasional, kerja sama dengan perusahaan swasta dan kerja sama dengan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
"Jadi ada beberapa skema di luar APBN yang bisa digunakan," ucapnya.
Dia menambahkan, untuk beberapa skema kerja sama tersebut juga masih menemui beberapa kendala. Untuk skema kerja sama internasional, menurutnya, dibutuhkan komitmen yang kuat antar negara. Sedangkan untuk skema kerja sama dengan pemegang izin pinjam pakai diperlukan adanya payung hukum yang jelas.
Baca Juga: PKT Tanam 1.500 Bibit Mangrove di Perairan Bontang