Suara.com - Polri menyebut Kadiv Propam Polri (nonaktif) Irjen Pol Ferdy Sambo telah diperiksa berkali-kali oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Dia diperiksa terkait kasus dugaan pencabulan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat terhadap istrinya hingga berujung penembakan yang dilakukan Bharada E.
"Informasi yang didapat lebih dari sekali ya dari penyidik Polres Jakarta Selatan, kalau dari Polda belum dapat info," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Selain Ferdy Sambo, kata Dedi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah memeriksa istrinya selaku pelapor sekaligus kroban dugaan pencabulan Brigadir J.
"Kalau istrinya sudah dimintai keterangan Polres Metro Jakarta Selatan," katanya.
Pertemuan Fadil dan Ferdy Sambo
Dedi sebelumnya mengklaim pertemuan antara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Ferdy Sambo tidak akan memengaruhi proses penyidikan. Dia mengklaim penyidikan terkait kasus ini akan berjalan secara objektif dan profesional.

"Ketika penyidik mencoba tidak profesional, maka dia bisa dituntut juga," kata dia.
Menurut Dedi, pertemuan antara Fadil dan Ferdy Sambo di awal terjadinya kasus ini hanyalah bentuk empati. Namun, dia lagi-lagi menegaskan hal tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan.
"Kejadian antara Kapolda dengan Ferdy Sambo itu personal, rasa empatinya saja. Tapi proses penyidikan nggak bisa dicampuradukan. Proses penyidikan tetap profesional, transaparan, dan akuntabel. Jadi gak dipengaruhi kejadian-kejadian seperti itu," katanya.
Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Diberhentikan Sementara, Pakar Hukum: Kapolri Dengar Suara Masyarakat
Kasus dugaan pencabulan dan pengancaman yang dilaporkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan diketahui telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dalam laporannya istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 289 KUHP.