Suara.com - Baru-baru ini ramai isu aplikasi WhatsApp, Twitter, Instagram, Google dan beberapa lainnya akan diblokir oleh pemerintah karena belum daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Lalu bagaimana cara daftar PSE Kominfo?
Pemblokiran tersebut akan dilakukan oleh Kominfo apabila pengelola bisnis tidak mendaftarkan PSE paling lambat 20 Juli 2022. Untuk itu, berikut cara daftar PSE Kominfo yang perlu anda ketahui.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memperingatkan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan bisnisnya. Batas waktu pendaftaran PSE untuk lingkup privat ini akan berakhir pada besok, 20 Juli 2022.
Pendaftaran PSE dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission Risk Base Approach (RSS RBA) Kominfo. Apabila PSE belum melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022, maka Kominfo akan memberikan teguran hingga pemutusan akses atau blokir.
Baca Juga: Sebelum Blokir, Kominfo Akan Tegur dan Denda PSE yang Belum Mendaftar
PSE telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kategori PSE yang Diharuskan Mendaftar
Dilansir dari laman https://aptika.kominfo.go.id/. Ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib untuk melakukan pendaftaran antara lain sebagai berikut.
- Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan penawaran atau perdagangan barang atau jasa
- Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
- Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya
- Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik
Berdasarkan data dari laman https://pse.kominfo.go.id/home terdapat 5.695 PSE domestik dan asing yang telah melakukan pendaftaran ke Kominfo. Dari total PSE Kominfo yang terdaftar, ada 5.613 PSE domestik dan 82 PSE asing.
Bagi PSE yang hendak melakukan pendaftaran, dapat mengetahui tata cara pendaftaran PSE lingkup privat secara lengkap melalui melalui link berikut ini: https://aptika.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2021/06/Tata-Cara-Pendaftaran-PSE-Privat.pdf
Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir WhatsApp Cs Buka Peluang Bagi Aplikasi Pesan Buatan Anak Bangsa
Demikian informasi seputar cara daftar PSE Kominfo serta kategori PSE yang diharuskan mendaftarkannya. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat