Besok, Jaksa KPK Jadwalkan Andi Arief Bersaksi di Sidang Terdakwa Bupati PPU Abdul Gafur

Selasa, 19 Juli 2022 | 19:15 WIB
Besok, Jaksa KPK Jadwalkan Andi Arief Bersaksi di Sidang Terdakwa Bupati PPU Abdul Gafur
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (kedua kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap sejumlah saksi terkait kasus suap hingga proses perizinan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) bisa hadir. Sejumlah saksi yang diharapkan hadir tersebut seperti Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief serta kader Demokrat Jemmy Setiawan.

Persidangan dengan terdakwa Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (20/7/2022) besok. Terdakwa Abdul Gafur dijerat menerima suap hingga proses perizinan di Pemkab PPU.

"Tim Jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi di antaranya Andi Arief (Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat), Jemmy Setiawan, dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Ali berharap, saksi-saksi tersebut dapat kooperatif untuk hadir memberikan keterangan dengan jujur di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Pernah di BAP jadi Saksi, KPK Buka Peluang Bawa Andi Arief ke Sidang Kasus Bupati Abdul Gafur Mas'ud

"Karena dari keterangan saksi dimaksud akan menjadi jelas dan terang dugaan perbuatan terdakwa sebagaimana uraian surat dakwaan tim jaksa," katanya

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Abdul Gafur didakwa menerima suap hingga proses perizinan di Kab PPU mencapai Rp5,7 miliar.

"Mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5,7 miliar," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor Samarinda.

Jaksa pun merinci uang- uang yang diterima Abdul Gofur berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi alias Usup mencapai Rp 1,85 miliar. Kemudian, Damis HAK; Achmad; Usriani alias Ani; dan Husaini yang diterima melalui Jusman sebesar Rp250 juta.

Selanjutnya, aliran uang diterima Abdul Gafur dari sembilan kontraktor yang diterima oleh Edi Hasmoro mencapai Rp500 juta.

Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Muliar, Bupati PPU Abdul Gafur Disebut Pakai Rp 1 M Untuk Musda Demokrat Kaltim

Kemudian, terdakwa Abdul Gafur juga menerima uang dari sejumlah perusahaan terkait pengurusan izin di Kab PPU. Uang tersebut diterima melalui Muliadi mencapai Rp 3,1 miliar.

Lantaran terkait izin yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT Bara Widya Tama; PT Prima Surya Silica; PT Damar Putra Mandiri; PT Indoka Mining Resources; PT Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT Petronesia Benimel.

"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa.

"Uang-uang itu diberikan kepada Abdul Gafur bertujuan untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU,"

Terdakwa Abdul Gafur dan terdakwa lainnya dijerat dalam kasus suap serta izin lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Mereka yakni, Kepala Dinas PUTR Kabupaten PPU Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga PPU Jusman; Plt Sekda PPU Mulyadi; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI