Apes! Bapak Ini Gagal Nikahkan Sang Anak, H-1 Akad Keburu Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Juli 2022 | 19:07 WIB
Apes! Bapak Ini Gagal Nikahkan Sang Anak, H-1 Akad Keburu Ditangkap Polisi
Seorang bapak berinisial SB (53) batal menikahkan anak kandungnya secara langsung. [ANTARA/Dhimas Budi Pratama]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang bapak berinisial SB (53) batal menikahkan anak kandungnya secara langsung. Penyebabnya ia sudah keburu ditangkap polisi atas kasus dugaan mengedarkan sabu-sabu di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, meski SB sudah ditangkap, namun ia tetap diberi kesempatan oleh pihaknya untuk melihat akad nikah sang anak lewat video call.

"Karena lebih dahulu kami tangkap, kami berikan kesempatan kepada SB untuk menyaksikan akad nikah anaknya melalui video call," kata Yogi di Mataram, Selasa (19/7/2022).

Sang anak menggelar acara akad nikah pada Selasa (19/7/2022) pukul 09.00 WITA. Sedangkan bapak itu sendiri ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polresta Mataram di sebuah indekos pada Senin (18/7/2022) malam.

Baca Juga: Viral Momen Haru Pasangan Tunawicara Lakukan Akad Nikah Pakai Bahasa Isyarat, Publik Ikut Terenyuh

"Kami tangkap di salah satu indekos di wilayah Batu Aya, Cakranegara pada Senin malam sebelum acara akad nikah Selasa pagi," ujar Yogi.

Penangkapan SB dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penangkapan dua sopir truk berinisial HY dan DW. Kedua sopir truk itu mengaku membeli sabu-sabu dari anak buah SB yang berinisial HW di Terminal Mandalika, Kota Mataram.

"Jadi peran SB ini terungkap dari penangkapan di terminal. SB diduga sebagai asal barang," bongkar Yogi.

Dari keterangan itu, kepolisian melakukan penelusuran hingga menangkap SB. Polisi juga menyita barang bukti hasil penggeledahan berupa enam paket klip plastik berisi sabu-sabu lengkap dengan perangkat isap sabu-sabu.

"Barang bukti kami temukan di kamar indekosnya," imbuhnya.

Baca Juga: Perempuan Curhat Rumah Digeruduk Bapak-bapak Gegara Adik dan Temannya Menginap, Ceritanya Tuai Pro Kontra

Kini SB menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram. Hasil pengujian urine juga menyatakan jika SB positif mengandung zat kimia metamphetamine, yang menjadi bahan dasar pembuatan sabu-sabu.

Meskipun dari progres sementara menguatkan peran SB sebagai terduga pengedar dan penyalahguna narkotika, polisi belum menetapkan dia sebagai tersangka.

"Karena penangkapan berlangsung Senin malam, kami masih punya waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang menguatkan penetapan SB sebagai tersangka nantinya," terang Yogi.

Dugaan pidana tersebut merujuk pada Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI