Dari peristiwa tersebut, Kapolri akhirnya menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya untuk sementara waktu. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga objektivitas dan menghindari spekulasi terhadap penanganan kasusnya.
6. Istri Kadiv Propam Belum Ditetapkan Sebagai Terlindung
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menetapkan istri Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai terlindung. Istri Kadiv Propam dalam kasus ini sebagai terduga korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Istri Kadiv Propam belum dijadikan terlindung karena belum menjalani pemeriksaan karena kondisinya yang masih terguncang. Meskipun begitu, LPSK mengaku telah menerima permohonan perlindungan dari istri Kadiv Propam.
7. Bharada E Ajukan Perlindungan Kepada LPSK
Bharada E dalam perkara ini juga turut mengajukan perlindungan kepada LPSK. Bharada E yang diduga menembak Brigadir J hingga tewas saat ini telah menjalani pemeriksaan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa