7 Fakta Terkini Kasus Pencabulan-Pengancaman Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Selasa, 19 Juli 2022 | 18:34 WIB
7 Fakta Terkini Kasus Pencabulan-Pengancaman Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Siapa Istri Ferdy Sambo, Istri Kadiv Propam (YouTube/Mixproduction29)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J atau Nopryansyah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo masih diusut. Meski demikian, kasus dugaan pencabulan dan pengancaman istri Kadiv Prompam Irjen Ferdy Sambo sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut dilakukan setelah ditemukannya unsur pidana. Naiknya status menjadi penyidikan dalam kasus tersebut berdasar pada laporan dari istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Brigadir J.

Seperti apa fakta-fakta terkini kasus pencabulan dan pengancaman istri Kadiv Propam tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Istri Ferdy Sambo Melaporkan Brigadir J

Diketahui, istri Ferdy Sambo melaporkan Brigadir J, dan mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

Dalam pasal 335 KUHP Ayat (1) berbunyi; Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sementara itu, dalam pasal 289 KUHP sendiri berbunyi; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-lamanya sembilan tahun.

2. Kasus Diserahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus terkait dengan pencabulan dan pengancaman istri Kadiv Propam tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polri Janji Beberkan Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membentuk tim khusus yang nantinya akan melakukan asistensi terhadap penyidikan kasus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI