7 Fakta Terkini Kasus Pencabulan-Pengancaman Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Selasa, 19 Juli 2022 | 18:34 WIB
7 Fakta Terkini Kasus Pencabulan-Pengancaman Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Siapa Istri Ferdy Sambo, Istri Kadiv Propam (YouTube/Mixproduction29)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J atau Nopryansyah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo masih diusut. Meski demikian, kasus dugaan pencabulan dan pengancaman istri Kadiv Prompam Irjen Ferdy Sambo sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut dilakukan setelah ditemukannya unsur pidana. Naiknya status menjadi penyidikan dalam kasus tersebut berdasar pada laporan dari istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Brigadir J.

Seperti apa fakta-fakta terkini kasus pencabulan dan pengancaman istri Kadiv Propam tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Istri Ferdy Sambo Melaporkan Brigadir J

Baca Juga: Polri Janji Beberkan Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J

Diketahui, istri Ferdy Sambo melaporkan Brigadir J, dan mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

Dalam pasal 335 KUHP Ayat (1) berbunyi; Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sementara itu, dalam pasal 289 KUHP sendiri berbunyi; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-lamanya sembilan tahun.

2. Kasus Diserahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus terkait dengan pencabulan dan pengancaman istri Kadiv Propam tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Zulpan: Tanya Mabes Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membentuk tim khusus yang nantinya akan melakukan asistensi terhadap penyidikan kasus.

3. Dugaan Pelecehan

Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo yang ada di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari Jumat, 8 Juli 2022.

Brigadir J merupakan sopir istri Ferdy Sambo, sedangkan Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo. Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Kadiv Propam.

Berdasarkan pada keterangan dan barang bukti di lapangan, Brigadir J disebut memasuki ruangan pribadi Kadiv Propam dan melakukan pelecehan kepada istri Kadiv Propam dengan todongan senjata.

Sebelum peristiwa penembakan terjadi, diketahui Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Bharada E pun bergegas pada sumber suara.

Saat itu, Bharada E mendapat Brigjen J panik melihat kedatangannya dan kemudian melesetkan tembakan e arah Bharada E. Kemudian terjadilah peristiwa baku tembak yang akhirnya menewaskan Brigadir J.

4. Menyita Sorotan Publik Karena Dianggap Janggal

Kasus polisi tembak polisi ini langsung menyita perhatian publik lantaran dinilai banyak kejanggalan. Kejanggalan ini bahkan juga diakui oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan penjelasan Polri dalam kasus tersebut tidak jelas. Mahfud berpendapat bahwa kasus itu tidak bisa dibiarkan begitu saja karena ada kejanggalan yang muncul dari proses penanganan maupun penjelasan Polri sendiri.

5. Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan

Dari peristiwa tersebut, Kapolri akhirnya menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya untuk sementara waktu. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga objektivitas dan menghindari spekulasi terhadap penanganan kasusnya.

6. Istri Kadiv Propam Belum Ditetapkan Sebagai Terlindung

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menetapkan istri Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai terlindung. Istri Kadiv Propam dalam kasus ini sebagai terduga korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Istri Kadiv Propam belum dijadikan terlindung karena belum menjalani pemeriksaan karena kondisinya yang masih terguncang. Meskipun begitu, LPSK mengaku telah menerima permohonan perlindungan dari istri Kadiv Propam.

7. Bharada E Ajukan Perlindungan Kepada LPSK

Bharada E dalam perkara ini juga turut mengajukan perlindungan kepada LPSK. Bharada E yang diduga menembak Brigadir J hingga tewas saat ini telah menjalani pemeriksaan. 

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI