Suara.com - Presenter TV Brigita Purnawati Manohara angkat bicara terkait pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus suap proyek dan gratifikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Brigita menjelaskan, surat pemanggilan KPK untuk hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (15/7/2022) lalu, tidak sampai langsung kepadanya yang diantar ke Surabaya, Jawa Timur. Sebab, kata Brigita, rumah tersebut sedang disewa. Sehingga, Brigita tidak pernah sama sekali menerima surat panggilan.
"Itu rumah dikontrak orang dan yang ngontrak nggak ngomong ke aku sampai tadi akhirnya ditanya adikku setelah aku di-WA banyak orang," ucap Brigita saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Lantaran itu, eks Caleg dari PDI Perjuangan itu membantah jika mangkir dari pemeriksaan penyidik antirasuah pada Jumat lalu. Ia memastikan, akan kooperatif hadir bila memang mendapat pemanggilan penyidik KPK.
"Jadi, aku bukan mangkir. Tapi, aku benaran nggak terima dan nggak tahu. Kalau pun tahu, aku pasti akan beritikad baik dan membantu proses penyidikan," katanya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Brigita Purnawati batal hadir untuk diperiksa KPK. Ia pun juga tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadiran.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan belum mengkonfirmasi alasan ketidak hadirannya pada tim penyidik," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Ali menyebut, penyidik KPK sudah mengirimkan surat panggilan dengan alamat di wilayah Surabaya kepada Mantan Caleg dari PDI Perjuangan itu.
"Surat panggilan telah sampai di alamat dimaksud," ucapnya.
Ali mengatakan penyidik KPK kekinian sudah kembali menjadwalkan panggilan selanjutnya kepada Brigita Purnawati tersebut pada 25 Juli 2022.