Janji Beberkan Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J, Polri: Biar Transparan

Selasa, 19 Juli 2022 | 17:38 WIB
Janji Beberkan Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J, Polri: Biar Transparan
Rohani Simanjuntak menunjukkan foto keponakannya, mendiang Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri. (Foto: Metrojambi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri mengklaim akan menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang tewas ditembak Bharada E di kediaman Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi.

"Ya betul (akan disampaikan hasil autopsi) seperti itu biar objektif dan transparan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Namun, saat ditanya terkait permintaan keluarga Brigadir J untuk melakukan autopsi ulang, Dedi enggan menjawab. Dia berdalih hal ini merupakan wewenang daripada penyidik.

"Silakan ke penyidik saja karena itu untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Ragukan Hasil Autopsi Polisi

Sebelumnya Keluarga Brigadir J sebelumnya meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan autopsi ulang terhadap jenazah anaknya. Sebab, mereka meragukan hasil autopsi yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.

Polisi olah TKP di rumah Kadiv Propam Polri, Selasa (12/7/2022) terkait kasus polisi tembak polisi. (Suara.co/Arga)
Polisi olah TKP di rumah Kadiv Propam Polri, Selasa (12/7/2022) terkait kasus polisi tembak polisi. (Suara.co/Arga)

"Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi, tetapi apakah autopsinya benar atau tidak. Karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tau kebenarannya. Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam kita tidak tau. Jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Kamaruddin menyebut pihak keluarga ragu Brigadir J semata-mata tewas ditembak Bharada E. Mereka menduga kalau Brigadir J tewas dibunuh.

Atas kecurigaan ini, kata Kamaruddin, pihak keluarga membuat laporan ke Bareskrim Polri. Mereka melaporkan atas dugaan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Dilaporkan sebagai Pembunuhan Berencana

"Sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain Juncto Pasal 351," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI