Aturan Pemasangan Lampu Merah, Benarkah Kecelakaan Maut Cibubur Akibat Salah Pasang Traffic Light?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 19 Juli 2022 | 17:18 WIB
Aturan Pemasangan Lampu Merah, Benarkah Kecelakaan Maut Cibubur Akibat Salah Pasang Traffic Light?
aturan pemasangan lampu merah - Ilustrasi lampu lalu lintas. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Alternatif Cibubur, kota Bekasi pada Senin (18/7/2022) 15.55 WIB kemarin yang menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 5 orang luka-luka. Kecelakaan maut tersebut melibatkan truk tangki Pertamina yang menabrak 2 unit mobil dan 10 motor.

Pada mulanya, truk tangki melaju dari arah Cibubur menuju Cileungsi yang kondisi jalan menurun. Pada lokasi kejadian, truk melaju pada jalan menurun dan tidak mengetahui adanya lampu lalu lintas. Keterangan saksi menyebutkan bahwa lampu lalu lintas berwarna merah dan sejumlah kendaraan berhenti di lokasi tersebut.

Publik pun banyak yang menyalahkan peletakan lampu merah di lokasi tersebut. Bahkan hingga memunculkan petisi untuk mencabut traffic light simpang CBD tersebut. Lantas bagaimana aturan pemasangan lampu merah yang tepat? Simak ulasannya berikut ini.

Keberadaan lampu merah pada sebuah persimpangan menjadi sesuatu hal yang penting, terutama jika arus lalu lintas cukup padat sehingga sulitnya pengendara dan pejalan kaki untuk menyeberang.

Menurut UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) merupakan lampu yang digunakan untuk mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki dan arus lalu lintas lainnya.

Adapun tiga jenis APILL yang wajib untuk dipahami oleh pengendara dan pejalan kaki.

1. Lampu tiga warna

Lampu tiga warna ini terdiri atas warna merah, kuning dan hijau yang berfungsi untuk mengatur kendaraan. Lampu lalu lintas ini biasanya tersedia di persimpangan jalan untuk menghindari macet.

2. Lampu dua warna

Baca Juga: Dishub Bekasi Rekayasa Lalu Lintas Pasca Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina

Lampu dua warna ini berfungsi untuk mengatur pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan. Lampu ini terdiri atas dua warna yaitu warna merah dan hijau. Pejalan kaki hanya bisa melintas zebra cross ketika lampu pejalan kaki berwarna hijau. Jika lampu pejalan kaki berwarna hijau, maka pengendara diharuskan berhenti sejenak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI