Suara.com - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Alternatif Cibubur, kota Bekasi pada Senin (18/7/2022) 15.55 WIB kemarin yang menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 5 orang luka-luka. Kecelakaan maut tersebut melibatkan truk tangki Pertamina yang menabrak 2 unit mobil dan 10 motor.
Pada mulanya, truk tangki melaju dari arah Cibubur menuju Cileungsi yang kondisi jalan menurun. Pada lokasi kejadian, truk melaju pada jalan menurun dan tidak mengetahui adanya lampu lalu lintas. Keterangan saksi menyebutkan bahwa lampu lalu lintas berwarna merah dan sejumlah kendaraan berhenti di lokasi tersebut.
Publik pun banyak yang menyalahkan peletakan lampu merah di lokasi tersebut. Bahkan hingga memunculkan petisi untuk mencabut traffic light simpang CBD tersebut. Lantas bagaimana aturan pemasangan lampu merah yang tepat? Simak ulasannya berikut ini.
Keberadaan lampu merah pada sebuah persimpangan menjadi sesuatu hal yang penting, terutama jika arus lalu lintas cukup padat sehingga sulitnya pengendara dan pejalan kaki untuk menyeberang.
Baca Juga: Dishub Bekasi Rekayasa Lalu Lintas Pasca Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina
Menurut UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) merupakan lampu yang digunakan untuk mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki dan arus lalu lintas lainnya.
Adapun tiga jenis APILL yang wajib untuk dipahami oleh pengendara dan pejalan kaki.
1. Lampu tiga warna
Lampu tiga warna ini terdiri atas warna merah, kuning dan hijau yang berfungsi untuk mengatur kendaraan. Lampu lalu lintas ini biasanya tersedia di persimpangan jalan untuk menghindari macet.
2. Lampu dua warna
Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Pejabat yang Izinkan Lampu Merah di CBD Cibubur, Sakit Jiwa!
Lampu dua warna ini berfungsi untuk mengatur pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan. Lampu ini terdiri atas dua warna yaitu warna merah dan hijau. Pejalan kaki hanya bisa melintas zebra cross ketika lampu pejalan kaki berwarna hijau. Jika lampu pejalan kaki berwarna hijau, maka pengendara diharuskan berhenti sejenak.
3. Lampu satu warna
Lampu satu warna ini untuk memberikan tanda peringatan bahaya kepada pemakai jalan yang berwarna kuning atau merah.
Susunan warna lampu dibagi atas vertikal dan horizontal. Apabila lampu lalu lintas berbentuk horizontal, maka urutannya dari kiri ke kanan yaitu merah, kuning, hijau. Sementara itu lampu vertikal, yaitu warna lampu berurutan dari atas ke bawah yakni merah, kuning dan hijau.
Lantas bagaimana kriteria pemasangan lampu lalu lintas ini? Berdasarkan Wikibooks, ada beberapa kriteria bagi persimpangan yang diharuskan menggunakan APILL.
- Arus minimal lalu lintas di atas 750 kendaraan/jam selama 8 jam
- Waktu menunggu kendaraan di persimpangan lebih dari 30 detik
- Persimpangan digunakan oleh rata-rata lebih dari 175 pejalan kaki/jam selama 8 jam
- Sering terjadi kecelakaan
- Kriteria juga berdasarkan kombinasi dari hal yang disebutkan di atas
Sementara itu, dalam Permenhub 49 Tahun 2014 pun dijelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tata cara pemasangan APILL atau traffic light ini.
Berdasarkan aturan tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas itu, penempatan dan pemasangan lampu merah atau traffic light harus memperhatikan:
- desain geometrik jalan
- kondisi tata guna lahan
- jaringan lalu lintas dan angkutan jalan
- situasi arus lalu lintas
- kelengkapan bagian konstruksi jalan
- kondisi struktur tanah
- konstruksi yang tidak berkaitan dengan Pengguna Jalan.
Apakah pemasangan lampu merah simpang CBD sudah memperhatikan berbagai aspek di atas? Demikian aturan pemasangan lampu merah di jalan raya yang wajib untuk dipahami oleh pengguna kendaraan dan pejalan kaki. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat