Suara.com - Polda Metro Jaya bungkam saat ditanya perkembangan kasus dugaan pencabulan terhadap istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang berujung tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Kadib Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan meminta awak media bertanya langsung ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri.
"Tanya ke Mabes Polri ya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Saat ditanya lebih lanjut terkait keputusan Mabes Polri melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Zulpan lagi-lagi enggan merespons. Dia justru bergurau jika masker yang dikenakannya kedap suara.
"Masker saya kok kedap suara nih. Kenapa ya," guraunya.
Naik Penyidikan
Polri sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pencabulan dan pengancaman Brigjen J terhadap istri Ferdy Sambo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan dalih agar cepat terungkap.

"Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan), Bareskrim laksanakan asistensi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Peningkatan status perkara ini, kata Dedi, dilakukan penyidik setelah menemukan adanya unsur pidana di balik laporan yang dilayangkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Profil Komjen Gatot Eddy Pramono, Wakapolri Gantikan Sementara Posisi Ferdy Sambo
Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.