Suara.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengingatkan pelaku usaha untuk melakukan kelaikan kendaraan. Hal ini, sangat penting untuk memastikan aspek keselamatan kendaraan bersama pengemudi dan awaknya.
"Kami ingatkan kembali bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan, dinyatakan bahwa sejumlah kompetensi perlu dimiliki awak Angkutan Barang Berbahaya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Selain itu, Lanjut dia, dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut.
Hal tersebut sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Dalam PM 60/2019 tertulis juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Tinjau TKP Kecelakaan Maut di Cibubur, Legislator Gerindra Soroti Miskoordinasi Antar Stakeholder
Selain itu, Kemenhub memiliki sejumlah regulasi terkait pengoperasian kendaraan barang seperti PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
"Sehingga ke depannya diharapkan kita dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri," kata Hendro.
Hendro menyampaikan bahwa pihaknya mendorong setiap perusahaan maupun pemilik angkutan barang berbahaya untuk melakukan inspeksi sebelum keberangkatan dan disarankan untuk rutin memeriksa kelaikan kendaraan secara berkala.
Dalam hal ini, Dia mengucapkan, belasungkawa atas terjadinya musibah kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi.
"Kami menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan ini. Perlu kami sampaikan bahwa pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut," pungkas dia.
PT Pertamina Patra Niaga melakukan mitigasi imbas insiden kecelakaan maut truk tanki di Cibubur. Salah satunya, melakukan pemeriksaan kepada seluruh kendaraan truk tanki agar laik saat di jalan.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga melakukan evaluasi menyeluruh kepada semua pihak yang terlibat dalam pengiriman BBM.
"Pemeriksaan secara berkala tetap kita lakukan. Kami juga akan evaluasi secara menyeluruh," ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.
Namun demikian, Irto mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan maut tersebut. Menurut dia, saat ini Pertamina dan Kepolisian masih melakukan investigasi.
Dalam hal ini, Pertamina bakal bertanggung jawab ada korban yang tewas atas insiden kecelakaan maut di Cibubur. Pihak Pertamina juga akan menanggung semua biaya perawatan bagi korban kecelakaan tersebut.
"PT Pertamina Patra Niaga akan bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan yang terjadi dan mengupayakan penanganan maksimal pada seluruh korban," kata Ginting,
"PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan permohonan maaf dan duka cita mendalam kepada korban dan keluarga korban. Saat ini sedang dilakukan penanganan terhadap korban," ucap dia.
Peristiwa kecelakaan maut ini sebelumnya terjadi di Jalan Alternatif Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (17/7/2022) sekitar 15.55 WIB. Kecelakaan truk Pertamina ini melibatkan dua unit mobil dan 10 sepeda motor.
Apapun, jumlah korban meninggal dunia mencapai 10 orang. Luka berat lima orang dan luka ringan satu orang.
"Korban meninggal dunia saat ini 10 orang sudah teridentifikasi dan sudah terdata," ungkap Zulpan.