Tak Bilang Pulang ke Jakarta Setelah Tugas Haji, Jabatan Sekda DKI Marullah Nyaris Diganti Anies

Selasa, 19 Juli 2022 | 16:12 WIB
Tak Bilang Pulang ke Jakarta Setelah Tugas Haji, Jabatan Sekda DKI Marullah Nyaris Diganti Anies
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali. (Foto: ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali angkat bicara soal sempat mencuatnya rencana pelantikan Sigit Wijatmoko sebagai Penjabat Sekda DKI. Ia mengakui agenda tersebut memang sempat ingin diadakan.

Marullah mengaku, dirinya sudah mendapatkan tugas sebagai petugas haji selama 37 hari kerja dari tanggal 16 Juni sampai 5 Agustus 2022. Namun, ia memutuskan untuk pulang lebih cepat pada 17 Juli.

“Saya memang memutuskan pulang ke tanah air lebih cepat daripada jadwal semula yaitu 5 Agustus 2022," ujar Marullah dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).

Namun, Marullah tak langsung mengabarkan ketika ingin pulang ke Jakarta. Ia baru berkoordinasi dengan Pemprov DKI ketika sampai di ibu kota.

Baca Juga: Pelantikan Pj Batal, Sekda DKI Marullah Matali Akui Tak Koordinasi soal Kepulangan dari Tanah Suci

Diketahui, selama menjadi petugas haji di Tanah Suci, posisi Marullah diisi oleh Asisten Pemerintahan Sekda DKI, Sigit Wijatmoko sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda DKI.

"Saya baru mengabarkan kepulangan sesudah tiba di Jakarta. Karena tidak berkoordinasi dulu, ternyata kembali aktifnya saya ini bersamaaan harinya dengan rencana pelantikan Pj Sekda," jelasnya.

Ia menyebut pelantikan Pj Sekda merupakan bentuk tertib administrasi sesuai Peraturan Presiden nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah Pasal 1, 2 dan 5.

Pada peraturan tersebut, Sekretaris Daerah yang mendapatkan penugasan dan berakibat tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan, maka Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

"Sesuai isi surat dari Mendagri, di mana Pj harus dilantik dalam 5 hari kerja sejak surat dikeluarkan. Oleh karena saya sudah kembali aktif, maka tidak diperlukan lagi Pj, maka pelantikan ditiadakan."

Baca Juga: Penjabat Bupati Nduga Namia Gwijangge Minta Maaf, 8 Jenazah Korban Pembunuhan Diterbangkan ke Kampung Halaman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI