Suara.com - Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu berharap tidak ada pasal-pasal karet di RKUHP yang masih dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Ninik menilai pasal-pasal karet yang multitafsir semisal yang berada di UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Karena itu ia meminta pembentukan hukum harus dikembalikan dengan tujuan awalnya, yaitu memberikan kepastian dan memberikan perlindungan.
"Dan tentu enggak lagi berisi pasal-pasal karet yang selama ini terus terang kita sudah mendapatkan implikasinya," ujar Ninik dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Ninik melanjutkan keberadaan pasal karet semacam itu sangat rawan digunakan untuk mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalis.
"Cukup banyak laporan teman-teman jurnalis kepada Dewan Pers bagaimana dikriminalkan dengan menggunakan Undang-Undang ITE. PR kita di situ belum selesai," kata Ninik.
Ninik mengatakan pada tiga pekan yang lalu Dewan Pers telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam pertemuan itu Dewan Pers menegaskan penyelesaian kerja-kerja jurnalistik harus melalui Dewan Pers bukan pidana.
"Kami ingin mendudukan bahwa kasus-kasus pers itu diselesaikan oleh Dewan Pers bukan dengan cara pidana," kata Ninik.
Dewan Pers Sorot 9 Pasal di RKUHP
Baca Juga: Tim Sosialisasi Kemenkumham Klaim RKUHP Telah Mengakomodasi Restorative Justice
Dewan Pers menyoroti sebanyak sembilan pasal di RKUHP. Ninik menilai sembilan pasal di RKUHP itu akan berpotensi menghambat kerja-kerja jurnalistik lantaran mengancam kebebasan pers.