Larangan Berlayar karena Cuaca Ekstrem di Ambon Dicabut, Kapal Perintis Mulai Melaut

Selasa, 19 Juli 2022 | 15:22 WIB
Larangan Berlayar karena Cuaca Ekstrem di Ambon Dicabut, Kapal Perintis Mulai Melaut
Larangan berlayar karena cuaca ekstrem di Ambon dicabut. Kekinian kapal perintis sudah mulai beroperasi, Selasa hari ini. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Larangan berlayar karena cuaca ekstrem di Ambon dicabut. Kekinian kapal perintis sudah mulai beroperasi, Selasa hari ini.

Kapal itu dioperasikan PT Pelni Cabang Ambon.

Manajer Operasi PT Pelni Cabang Ambon Mohammad Asegaff mengatakan kapal perintis Sabuk Nusantara (Sanus) 71 sudah melayani penumpang dan pengiriman barang dari Ambon menuju Kabupaten Maluku Tenggara sampai Maluku Barat Daya sesuai dengan rute pelayarannya.

"Jadi hari ini tanggal 19 Juli 2022, rencananya pada pukul 20.00 WIT akan diberangkatkan KM Sanus 71," katanya.

Baca Juga: Rumah di Batu Meja Ambon Hancur Diterjang Longsor

Kapal Sanus 71 seharusnya berangkat pada 15 Juli lalu.

Namun ada penundaan karena larangan berlayar akibat cuaca ekstrem.

Ia mengatakan calon penumpang cukup banyak, karena KM Sanus 71 akan menyinggahi pelabuhan Amahai, Serua, Nila, Teon, Bebar, Hulur, Romang, Kisar, Leti, Moa, Lakor, Luang, Lelang, Tepa, Lewa, Kron, Kroin, Marsela, Samlaki, Tual, dan kembali ke Ambon.

"Muatan kapal sudah naik, penjualan tiket sementara berlangsung, sementara pengisian BBM sedang berlangsung, dan rencana berangkat pukul 20.00 WIT," ujarnya.

"Keberangkatan malam ini juga sudah ada persetujuan dengan pihak Nakhoda kapal yang bersedia untuk berangkat. Jadi kita tidak bisa paksakan kondisi seperti ini untuk tetap berangkat, kalau Nakhoda tidak berani tidak bisa dipaksakan demi keselamatan penumpang," lanjut Asegaff.

Baca Juga: Pemkot Ambon Usulkan Rumah Pengungsi Korban Konflik Sosial Tahun 1999

Ia menambahkan, sudah ada aturan baru terkait protokol kesehatan untuk kapal Pelni maupun kapal perintis, yakni kewajiban untuk vaksin ketiga atau booster bagi penumpang bisa langsung naik ke kapal.

Sedangkan untuk yang baru vaksin kedua, lanjutnya, wajib menunjukkan hasil tes rapid antigen negatif COVID-19 dan yang vaksin pertama harus tunjukkan hasil tes PCR.

"Sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun kalau sudah vaksin kedua juga bebas, dan anak usia 0-6 tahun bebas mengikuti orangtuanya," kata Asegaff. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI