Tidak hanya itu, di awal tahun 2022 DJKI Kemenkumham juga meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) untuk mempercepat pencatatan hak cipta.
"Sebelum POP HC diluncurkan, prosesnya bisa satu hari. Sekarang ini hanya perlu waktu kurang dari 10 menit," ujarnya. (Antara)