Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan sangkaan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman di dalam UU ini paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," tandas Zulpan.