Suara.com - Seorang guru laki-laki berinisial AR (28) yang diduga merupakan pelaku pencabulan telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan. AR diduga mencabuli tiga siswa laki-laki SMP di Kecamatan Curug, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, AR ditangkap di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. Semua korban yang dicabulinya berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah RPH (13), JNF (14) dan AHRJ (17).
Zulpan mengungkap pelaku melancarkan aksi pencabulan dengan ancaman. Salah satu ancaman yang dipakai adalah akan mengeluarkan korban dari pasukan khusus pengibar bendera jika tidak mematuhinya.
"Ketiga korban dicabuli di bawah ancaman, salah satunya akan dikeluarkan dari pasukan khusus pengibar bendera (paskibra) yang ada di sekolah," kata Zulpan.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid dalam Toilet Musala di Nongsa Batam
Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian tindak asusila yang menimpanya kepada temannya. Tak disangka, sang teman ternyata juga pernah mengalami hal yang sama dan menjadi korban AR.
Keduanya lalu menceritakan kejadian ini kepada teman lainnya. Lagi-lagi, teman ketiga juga terungkap menjadi korban pencabulan AR. Mereka akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Pada 12 Juli 2022, salah satu korban pencabulan bercerita kepada temannya. Kemudian teman yang diceritakan pernah dapat hal yang sama dengan orang yang sama," ujar Zulpan.
"Kemudian diceritakan kepada teman ketiga, dia juga pernah mengalami hal yang sama," imbuhnya.
Adapun pelaporan diajukan korban di Polres pada tanggal 16 Juli 2022. Laporan itu langsung diusut dengan cepat oleh pihak kepolisian. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap keesokan harinya, pada 17 Juli 2022.
Baca Juga: Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
"Pada 17 Juli pelaku bisa ditangkap tetapi laporan yang dibuat di Polres tanggal 16 Juli. Jadi, sehari setelah dilaporkan ini bisa diusut oleh Satreskrim Tangsel," kata Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan sangkaan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman di dalam UU ini paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," tandas Zulpan.