Suara.com - Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad angkat bicara soal kisruh tersebarnya undangan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Menurutnya, Gubernur Anies Baswedan bisa saja mengganti pejabat di penghujung masa jabatannya.
Syaiful menjelaskan kalau pelarangan kepala daerah untuk mengganti pejabat daerah apabila dilakukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Alasannya, penggantian pejabat dikhawatirkan berdasarkan kepentingan pribadi untuk memengaruhi kemenangan calon petahana.
"Tidak ada masalah jika Anies mengganti pejabat. Wong pilkada DKI masih dua tahun lebih (2024), yang dilarang itu kalau menjelang pilkada," ujar Syaiful kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Ia menyebut hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016. Lalu, berdasarkan pasal 71 Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam Ayat 2 pada pasal tersebut dijelaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
"Ini aturannya jelas. Ya, mbok, kalau bicara jangan ngasal jadi ketauan ndak fahamnya dan kurang baca," jelasnya.
Lalu, menteri dalam negeri (mendagri) pada 21 Januari 2020, menerbitkan Surat Edaran nomor 273/487/SJ yang salah satu poinnya adalah aturan penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2020.
"Iya, kalau mau ganti pejabat daerah tidak ada masalah dan tak perlu izin Kemendagri," katanya.
Syaiful menambahkan, untuk pergantian Sekda DKI, Marullah Matali hanya Pelaksana Harian (Plh) selama dua minggu karena menjalankan ibadah haji. Setelah selesai, Marullah kembali menjabat menjadi Sekda.
"Ini biar paham. Kalau Sekda cuti sampai dua minggu atau sebulan diangkat Pelaksana tugas (Plt). Ini, kan, Sekda sudah pulang. Jadi sudah otomatis menjadi Sekda kembali," pungkasnya.