Naik! Ini Daftar Harga Airport Tax Terbaru di 13 Bandara Indonesia

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 19 Juli 2022 | 14:41 WIB
Naik! Ini Daftar Harga Airport Tax Terbaru di 13 Bandara Indonesia
Ilustrasi harga airport tax - Sejumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tarif airport tax atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 13 bandara mengalami kenaikan. Kebijakan ini diketahui sudah disetujui oleh pemerintah.

Airport tax sendiri merupakan biaya pelayanan penumpang pesawat yang menggunakan bandara, terhitung sejak memasuki beranda (curb) keberangkatan sampai kedatangan

Airport tax dikenakan kepada penumpang lantaran mereka ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan pemakaian fasilitas yang tersedia di bandara tersebut.

Kenaikan airport tax ini bertujuan untuk memastikan pelayanan, keselamatan, dan keamanan bandara bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Telkomsel Hadirkan Jaringan 5G di W20 Sumut

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya setuju dengan kebijakan tersebut yang sebelumnya diperlukan sosialisasi secara luas dan efektif.

"Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," kata Adita, Sabtu (16/7/2022).

Dengan adanya kenaikan airport tax, harga tiket pesawat juga mungkin akan naik. Adapun daftar 13 bandara yang mengalami kenaikan airport tax domestik, yaitu:

  1. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dari Rp 115.000 menjadi Rp 119.880.
  2. Bandara Adi Soemarmo Surakarta dari Rp 90.000 menjadi Rp 99.000.
  3. Bandara Adisutjipto Yogyakarta dari Rp 50.000 menjadi Rp 69.930.
  4. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.
  5. Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dari Rp 60.000 menjadi Rp 106.560, dan tarif airport tax internasional dari 200.000 menjadi Rp 250.860.
  6. Tarif Bandara Pattimura Ambon dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000, dan internasional dari Rp Rp 150.000 menjadi Rp 175.000.
  7. Bandara Frans Kaisiepo Biak dari Rp 30.000 menjadi Rp 66.600.
  8. Bandara Sentani jayapura dari Rp 55.000 menjadi Rp 94.350.
  9. Bandara Sam Ratulangi Manado dari Rp 60.000 menjadi Rp 102.120, dan internasional dari Rp 150.000 menjadi Rp 202.020.
  10. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.
  11. Bandara El Tari Kupang dari Rp 40.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif airport tax nternasional dari Rp 150.000 menjadi Rp 175.000.
  12. Bandara Juanda Surabaya dari Rp 101.000 menjadi Rp 119.880.
  13. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dari Rp 102.000 menjadi Rp 119.880.

Lebih lanjut, sosialisasi penyesuaian tarif airport tax itu sendiri akan dilakukan secara bersamaan melalui pengumuman di website dan media TV display di tiap bandara yang melakukan kenaikan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Baca Juga: Tak Ada Dampak Signifikan Terhadap Aturan Perjalanan Udara Terbaru di Bandara Ngurah Rai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI