Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menetapkan secara permanen rekayasa lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Aturan tersebut mulai berlaku Senin (18/7/2022) dan akan diberlakukan setiap hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Dikutip dari akun Instagram, @dishubdkijakarta, Dishub DKI menjelaskan evaluasi uji coba rekayasa lalu lintas di Bundaran HI telah dilaksanakan selama dua minggu, yakni sejak 27 Juni sampai 8 Juli 2022.
"Menunjukkan hasil yang positif yakni menurunnya derajat kejenuhan, tundaan lalu lintas dan peluang antrean kendaraan di kawasan Bundaran HI. Sehingga lebih banyak kendaraan yang dapat melintasi kawasan tersebut," tulis akun Dishub DKI Jakarta yang dikutip Suara.com, Selasa (19/7/2022).
Dishub DKI juga mengklaim jika rekayasa lalu lintas di Bundaran HI juga meningkatkan keselamatan berkendara.
"Selama uji coba, telah teridentifikasi pengurangan titik konflik lalu lintas di Bundaran HI dari semula 8 titik, kini berkurang menjadi 4 titik," tulis akun @dishubdkijakarta.
Karena itu Dishub DKI mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti petunjuk petugas di lapangan.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," katanya.
Untuk diketahui, lalu lintas dari selatan yang akan menuju ke timur akan dialihkan melalui Jalan MH Thamrin, dan putar balik di Bundaran Patung Kuda atau di depan Kementerian Perhubungan
Selanjutnya, lalu lintas dari timur yang akan menuju ke barat/utara dialihkan belok kiri melalui Jalan Jenderal Sudirman-putar balik di Landmark Kolong Sudirman-Jalan Galunggung, dan belok kiri ke Kupingan BNI-Jalan Jenderal Sudirman-dan seterusnya.
Baca Juga: Batal Pisahkan Penumpang Pria dan Wanita di Angkot, Dishub DKI Pilih Kebijakan Ini