Bisa Dipenjara! Ini Hukum Menyebar Foto dan Video Korban Kecelakaan di Media Sosial

Selasa, 19 Juli 2022 | 14:34 WIB
Bisa Dipenjara! Ini Hukum Menyebar Foto dan Video Korban Kecelakaan di Media Sosial
Ilustrasi kecelakaan di jalan raya. (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain melanggar UU ITE, penyebaran foto dan video di media sosial dinilai akan melukai perasaan keluarga korban. Untuk itu pihaknya dengan tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarnya di seluruh platform media sosial.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI