Bisa Dipenjara! Ini Hukum Menyebar Foto dan Video Korban Kecelakaan di Media Sosial

Selasa, 19 Juli 2022 | 14:34 WIB
Bisa Dipenjara! Ini Hukum Menyebar Foto dan Video Korban Kecelakaan di Media Sosial
Ilustrasi kecelakaan di jalan raya. (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kecelakaan maut terjadi antara truk Pertamina dengan sejumlah pengendara kendaraan bermotor di Jalan Alternatif Cibubur, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 15:30 WIB. Peristiwa itu terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.

Dengan viralnya video kecelakaan di media sosial, tak menutup kemungkinan ada banyak pengguna internet menyebarkan foto dan video para korban. 

Namun nyatanya ada hukum menyebar foto dan video korban kecelakaan di media sosial. Bahkan, ada ancaman hukuman penjara sampai 6 tahun terkait perbuatan tersebut. Yuk simak penjelasan tentang larangan sebar foto dan video korban kecelakaan di medsos berikut ini.

Hukum Menyebar Foto dan Video Korban Kecelakaan di Medsos

Ada hukum di Indonesia yang mengatur tentang penyebaran foto dan video korban kecelakaan di media sosial. Hal itu diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun."

Hal tersebut diungkap oleh akun Instagram @humaspoldajatim. Mereka juga memberikan pesan pada netizen untuk berhati-hati.

"Halo sobat humas, For your information nih , Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Diancam 6 Tahun Bui, UU ITE Pasal 27 ayat 1. Jadi jangan lupa selalu saring sebelum sharing ya. .Be smart netizen okey @divisihumaspolri" kata akun @humaspoldajatim pada 13 Juli 2022. 

Sosialisasi Soal Larangan Penyebaran Foto dan Video Korban Kecelakaan di Medsos

Baca Juga: Buntut Tabrakan Maut di Cibubur, DPR Minta Pertamina Bikin Sistem Pengecekan Truk Secara Real Time: Antisipasi Rem Blong

Belum lama ini, Satlantas Polres Probolinggo Kota juga menyosialisasikan larangan menyebar foto dan video korban kecelakaan di media sosial. Jika membandel, maka siap-siap akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI