Syarat Masuk Mal dan Perkantoran di Jakarta Terbaru, Wajib Vaksin Booster!

Selasa, 19 Juli 2022 | 12:25 WIB
Syarat Masuk Mal dan Perkantoran di Jakarta Terbaru, Wajib Vaksin Booster!
syarat masuk mal dan perkantoran di jakarta (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah secara resmi mewajibkan para pengguna layanan publik untuk melakukan vaksin booster, termasuk mereka yang akan masuk mal maupun perkantoran. Kini vaksin booster menjadi syarat masuk mal dan perkantoran di Jakarta.

Diketahui, vaksin booster kini secara resmi menjadi syarat masuk mal dan perkantoran di Jakarta maupun daerah lainnya. Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat wajib masuk sejumlah fasilitas publik seperti tempat wisata, kafe, restoran, lokasi seni budaya, pusat perdagangan, dan area publik lainnya

 Hal ini tertuang juga dalam SE (Surat Edaran)  Kemendagri (Menteri Dalam Negeri) 440/3917/SJ mengenai Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan bagi Masyarakat. 

Dalam SE tersebut disampaikan bahwa aturan vaksin booster tidak diberlakukan bagi untuk warga yang tidak masuk kriteria untun mendapatkan vaksin lanjutan karena kondisi kesehatan khusus yang terlampir dalam surat keterangan dokter.

Baca Juga: Arti Warna Pedulilindungi Terbaru, Hijau Khusus yang Sudah Vaksin Booster

Tito Karnavian selaku Mendagri (Menteri Dalam Negeri), menyebutkan bahwa dalam Surat Edaran tersebut juga berisi intruksi kepada semua kepala daerah agar lekas melakukan vaksinasi booster atau vaksin lanjutan yang dimulai dari tingkat RT/RW sampai ruang publik.

Melalui aturan tersebut, pemerintah secara resmi menjadikan vaksin booster sebagai syarat wajib untuk masuki tempat umum seperti mal, perkantoran, taman umum, pabrik, tempat wisata, kafe, restoran, lokasi seni budaya, pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Meskipun demikian, terdapat kriteria tertentu  yang dikecualikan untuk memasuki fasilitas umum tanpa perlu vaksinasi booster. Dihimpun dari sejumlah sumber, adapun kriteria tertentu yang dikecualikan tersebut yakni sebagai berikut;

- Anak usia kurang dari 18 tahun

- Orang tak bisa divaksin booster karena kondisi kesehatan khusus

Baca Juga: Sentil Anies yang Sibuk Sidak Citayam Fashion Week Disaat Jakarta Banjir, Kenneth PDIP: Gak Ada Empatinya

- Bagi yang ingin memasuki fasilitas publik namun tidak bisa vaksin booster, maka perlu menyertekan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit.

Sebelumnya telah diberitakan, Wiku Adisasmito selaku Koordinator Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa aturan wajib vaksin booster dilakukan karena rendahnya capaian Booster di Indonesia. Disebutkan bahwa cakupan vaksin booster baru per Selasa (12/7/2022) mencapai 25,07 persen.

Demikian informasi mengenai vaksin booster untuk syarat masuk mal dan perkantoran di Jakarta maupun daerah lainnya. Semoga informasi ini bermanfaat. Bagi yang belum vaksin booster, yuk segera vaksin booster.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI