Suara.com - Kasus kematian Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat memasuki babak baru seiring pihak keluarga yang melaporkan kasus tersebut dengan dugaan pembunuhan berencana.
Tentu saja dugaan keluarga itu sangat jauh berbeda dengan apa yang menjadi penjelasan dari polisi. Sebelumnya polisi menyebut kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E perihal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif tersebut.
Menanggapi laporan dan keterangan dari keluarga melalui kuasa hukumnya itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bahwa tim khusus Polri maupun Komnas Ham dan pihak terkait lainnya yang terlibat dalam pengungkapan fakta harus mendengarkan pihak keluarga.
"Tim Polri, Komnas HAM maupun Kompolnas perlu mendengar dan mengkaji semua keterangan dan penjelasan termasuk yang datang dari keluarga," kata Arsul dihubungi, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Sebut Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo Tepat, Pengamat Singgung Target Presisi Kapolri
Arsul berujar keterangan berbeda dari pihak keluarga dan kepolisian itu lah yang harus dibuktikan kebenarannya.
"Keterangan-keterangan yang berbeda-beda itu menjadi tugas tim di bawah tanggung jawab Wakapolri, juga tim Komnas HAM serta Kompolnas untuk memverifikasinya berdasarkan proses penyelidikan yang mereka jalankan," kata Arsul.
Ia juga mengimbau agar publik tidak perlu mengembangkan kesimpulan dan berspekulasi sendiri hanya dengan mendengar atau membaca dari keterangan pihak terkait masing-masing. Menurutnya penangana perkara memang harus diserahkan kepada tim Polri maupun Komnas HAM.
"Kita hormati hak keluarga mendiang Brigadir J untuk mencari dan memperoleh keadilan atas peristiwa yang menimpa Brigadir J, namun publik perlu bersabar untuk tidak menyimpulkan sendiri-sendiri sehingga berkembang hal-hal yang belum terselidiki secara tuntas," ujar Arsul.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan pihak keluarga Brigadir J itu merupakan hak keluarga. Apalagi, kata Sahroni, jika keluarga memiliki ada yang perlu disampaikan tentu laporan itu bisa dibuat.
Baca Juga: Siapa Adik Brigadir J yang Dimutasi dari Mabes Polri? Dipindahkan Usai Kakaknya Tewas
“Tentunya laporan ini merupakan hak penuh pihak keluarga ya. Jika mereka merasa memang ada yang perlu disampaikan ke polisi, ya ini memang prosesnya. Jadi kita hormati proses yang berjalan, termasuk juga penyelidikan oleh kepolisian yang hingga saat ini masih dilakukan,” kata Sahroni.
Terpenting saat ini, lanjut Sahroni adalah Seluruh pihak dapat mengikuti perkembangan kasus kemartian Brigadir J. Sahroni sendiri meyakini bahwa Polri akan profesional menangani perkara polisi tembak polisi.
"Karena sebenarnya tanpa laporan pun, kasus ini juga sedang dibongkar faktanya. Jadi mari kita semua ikuti dan percayakan pada proses hukum yang berjalan,” ujar Sahroni.
Respons Komnas HAM
Kasus kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang diduga ditembak Bharada E, rekannya sesama polisi resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum keluarga Brigadir J melaporkan atas dugaan pembunuhan berencana.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengatakan hak keluarga untuk melakukan pelaporan.
"Soal aduan pengacara, itu hak hukum keluarga," kata Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi Suara.com, Senin (18/7/2022).
Namun terkait pelaporan dengan dugaan pembunuhan berencana Taufan mengatakan, Komnas HAM dalam kasus ini melakukan penyelidikan berdasarkan fakta dan data. "Kami bergerak dari data, fakta dan informasi dari pihak mana pun," ujar dia.
Namun demikian, Taufan mengatakan Komnas HAM siap menerima informasi tambahan dari pihak keluarga. "Jika ada data, informasi tambahan yang mau diberikan ke kami, akan kami jadikan bahan tambahan data kami," tutur Taufan.
Dugaan Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut laporan mereka telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.
Dalam laporannya mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
"Kemudian barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin siang.
Di hadapan awak media, Kamaruddin kemudian menunjukkan bukti-bukti foto luka pada tubuh jenazah Brigadir J. Di antaranya luka sayatan, luka tembak, luka memar, hingga tulang rahang patah alias bergeser.
"Kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut," bebernya.