Kepada publik, Sahroni berharap menunggu hasil kerja tim khusus yang telah dibentuk.
"Karena sebenarnya tanpa laporan pun, kasus ini juga sedang dibongkar faktanya. Jadi mari kita semua ikuti dan percayakan pada proses hukum yang berjalan,” ujar Sahroni.
Demikian juga Komnas HAM menyatakan bahwa keluarga berhak membuat laporan ke Polri.
Komnas HAM akan bekerja berdasarkan fakta dan data, kata Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, merespons adanya dugaan pembunuhan berencana di balik kematian Brigadir J.
"Jika ada data, informasi tambahan yang mau diberikan ke kami, akan kami jadikan bahan tambahan data kami," tutur Taufan.
Dugaan pembunuhan berencana mencuat setelah keluarga Brigadir J melalui pengacara mereka mengadukan adanya sejumlah kejanggalan dalam kematian Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
"Kemudian barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Senin siang.
Di hadapan jurnali, Kamaruddin menunjukkan foto tubuh Brigadir J yang dinilai terdapat sejumlah kejanggalan.
Baca Juga: Sebut Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo Tepat, Pengamat Singgung Target Presisi Kapolri