Suara.com - Kasus kematian Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memasuki babak baru setelah keluarganya menemukan sejumlah kejanggalan sehingga memunculkan dugaan telah terjadi korban pembunuhan berencana.
Sementara polisi, sejak awal menyebut kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E setelah terjadi dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di rumah dinas daerah Jakarta Selatan.
Setelah isu dugaan pembunuhan berencana mencuat, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyarankan kepada tim khusus bentukan kapolri, tim Komnas HAM, dan Kompolnas "perlu mendengar dan mengkaji semua keterangan dan penjelasan termasuk yang datang dari keluarga."
Arsul mengatakan perbedaan keterangan semacam itu harus dibuktikan kebenarannya.
"Keterangan-keterangan yang berbeda-beda itu menjadi tugas tim di bawah tanggung jawab Wakapolri, juga tim Komnas HAM serta Kompolnas untuk memverifikasinya berdasarkan proses penyelidikan yang mereka jalankan," kata Arsul.
Sedangkan kepada publik, Arsul meminta supaya jangan berspekulasi sendiri-sendiri hanya karena mendengar atau membaca keterangan dari masing-masing pihak. Publik mesti mempercayakan penanganan kepada tim yang sekarang sedang bekerja.
"Kita hormati hak keluarga mendiang Brigadir J untuk mencari dan memperoleh keadilan atas peristiwa yang menimpa Brigadir J, namun publik perlu bersabar untuk tidak menyimpulkan sendiri-sendiri sehingga berkembang hal-hal yang belum terselidiki secara tuntas," ujar Arsul.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebutkan keluarga Brigadir J berhak untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri jika merasa menemukan adanya kejanggalan.
Apalagi, kata Sahroni, jika keluarga memiliki ada yang perlu disampaikan tentu laporan itu bisa dibuat.
Baca Juga: Sebut Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo Tepat, Pengamat Singgung Target Presisi Kapolri
“Tentunya laporan ini merupakan hak penuh pihak keluarga ya. Jika mereka merasa memang ada yang perlu disampaikan ke polisi, ya ini memang prosesnya. Jadi kita hormati proses yang berjalan, termasuk juga penyelidikan oleh kepolisian yang hingga saat ini masih dilakukan,” kata Sahroni.