Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil Istri Bendum PBNU Mardani Maming

Selasa, 19 Juli 2022 | 11:34 WIB
Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil Istri Bendum PBNU Mardani Maming
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi Erwinda berprofesi sebagai ibu rumah tangga untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,pada Selasa (19/7/2022).

Saksi Erwinda merupakan istri dari Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming. Maming kekinian diduga terlibat dalam kasus korupsi IUP. Erwinda kembali dipanggil lantaran sebelumnya mangkir tanpa memberikan keterangan untuk diperiksa penyidik.

Selain Erwinda, penyidik antirasuah turut memanggil Nur Fitriani Yoes Rachman yang berprofesi ibu rumah tangga untuk diperiksa. Nur juga sebelumnya tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

"Kami periksa Erwinda dan Nur Firiani Yoes Rachman dalam kapasitas saksi TPK suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Sempat Ditunda, Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming

Kemudian satu saksi pihak swasta, Muhammad Bahruddin Komisaris PT. Angsana Terminal Utama turut dipekriksa dalam kasus ini.

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah dalam pemanggilan para saksi. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah para saksi penuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Hingga kini, KPK memang belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dalam kasus ini.

Kekinian Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia, pun juga sudah berstatus tersangka di KPK.

KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.

Baca Juga: Dalih Gugatan Praperadilan Sudah Berjalan di Pengadilan, Mardani Maming Ogah Penuhi Panggilan KPK

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.

Maming sendiri juga sudah menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.

Merasa Dikriminalisasi

Mardani Maming mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Eks Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan

"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).

Maming sendiri pun sudah pernah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.

"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu,

Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI