KASN: Kalau Punya Uang Lebih Sedekahkan untuk Orang Miskin, Bukan untuk Menyuap Pejabat

Selasa, 19 Juli 2022 | 11:21 WIB
KASN: Kalau Punya Uang Lebih Sedekahkan untuk Orang Miskin, Bukan untuk Menyuap Pejabat
Komisi Aparatur Sipil Negara / KASN (kasn.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta masyarakat tidak suap pejabat dan ASN untuk menngurus berbagai pelayanan publik. Hal itu diimbau oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.

Menurutnya korupsi di kalangan ASN terjadi bukan hanya dari pribadi ASN.

Namun ada juga andil godaan dari masyarakat yang meminta kemudahan dalam birokrasi.

"Kalau terkait dengan pelayanan publik, korupsi bisa dikurangi kalau masyarakat juga menyadari untuk tidak menggoda ASN dengan minta kemudahan-kemudahan di luar aturan dengan memberikan suap," tulis Agus dalam pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.

Tugas ASN adalah melayani masyarakat dan masyarakat berhak mendapat pelayanan terbaik.

Tetapi tidak dengan memberikan sesuatu di luar kewajibannya.

Baca Juga: Kejagung Mulai Bongkar Kasus Korupsi Krakatau Steel, Apa Kabar Program Akhlak Erick Thohir?

"Kalau punya uang lebih, sedekahkan untuk orang miskin, bukan untuk menyuap pejabat," katanya.

Ia juga meminta ASN agar jangan menerima sesuatu dari warga terkait dengan pelayanan kalau itu bukan hak.

Agus menegaskan kesejahteraan ASN sudah terjamin sehingga tidak bisa menjadi alasan mendorongnya untuk korupsi.

"Pelaku korupsi banyak yang pejabat dengan penghasilan lebih dari cukup," katanya.

Sanksi yang didapat ASN ketika melakukan tindak pidana korupsi juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Undag-Undang tersebut, Pasal 87 ayat 4 menyebut ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.

Selanjutnya hukuman yang diberikan sesuai Undang-Undang yang berlaku dalam pasal tersebut adalah paling singkat dua tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI