Suara.com - Komisi III DPR RI mengapresisi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memutuskan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.
Anggota Komisi III DPR, Santoso berharap dengan keputusan itu penanganan atas kasus kematian Brigadir J dapat dilakukan dengan cepat.
"Tindakan Kapolri ini saya yakin akan mempercepat proses penyidikan kasus ini secara profesional serta transparan kepada publik," kata Santoso, Selasa (19/7/2022).
Sementara itu, anggota Komisi III Trimedya Panjaitan menilai Polri seharusnya bisa menyelesaikan perkara tersebut kurang dari satu bulan. Mengingat Polri sudah membentuk tim khusus.
"Menurut gue sih paling lama satu bulan ya. Paling lama. Mudah-mudahan dua minggu selesai lah karena kan memang jagoan-jagoan semua timnya kan," ujar Trimedya.
Kekinian, Polri meningkatkan status perkara kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini kekinian diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nantinya akan melakukan asistensi terhadap penanganan perkara tersebut.
"Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan), Bareskrim laksanakan asistensi," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut pihaknya akan menggabungkan hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan tim khusus. Dia juga berjanji akan membeberkan hasil penyelidikannya secara transparan.
Baca Juga: Diambil Alih Polda Metro, Kasus Tewasnya Brigadir J Di Rumah Kadiv Propam Naik Penyidikan
"Semua sedang berjalan dan tentunya tim yang ada ini tentunya nanti akan menggabungkan antara Polres, Polda, dan Bareskrim jadi satu rangkaian peristiwa yang kemudian bisa dijelaskan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Listyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Untuk menjaga objektifitas dan menghindari spekulasi terhadap penanganan kasus ini, Kapolri juga memutuskan untuk menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sementara waktu. Sebagai gantinya tugas dan tanggung jawab Kadiv Propam diambil alih oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
"Kita melihat ada spekulasi-spekulasi yang muncul tentunya ini akan berdampak terhadap proses penyidikan yang kita lakukan. Oleh karena itu malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan," ungkap Listyo.
"Dan ini tentunya juga untuk menjaga apa yang telah kita lakukan selama ini terkait komitemn untuk menajga objektifitas, transaparansi, dan akuntabel benar-benar bisa kita jaga agar rangkaian proses yang saat ini dilaksanakan dapat brjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," imbuhnya.