Dalam fungsi ini, Pancasila dapat diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku serta perbuatan masyarakat sehari-hari. Sikap mental dan juga tingkah laku yang dimaksud dalam hal ini adalah bangsa Indonesia memiliki ciri khas yang dapat membedakannya dengan bangsa lain. Ciri khas inilah yang dimaksud diwujudkan dengan kepribadiannya.
7. Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Segala sumber hukum di Indonesia harus berdasarkan dengan nilai-nilai Pancasila. Sumber hukum ini diwujudkan dalam kesadaran, pandangan hidup, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari Bangsa Indonesia.
Cita-cita yang dimaksud dalam hal ini yaitu kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, serta keadilan sosial dan perdamaian Nasional.
8. Pancasila Sebagai Etika Politik
M Syamsudin dan teman-teman dalam buku yang berjudul Pendidikan Pancasila: Menempatkan Pancasila dalam Konteks Keislaman dan keindonesiaan (2009) mengatakan jika etika politik (perilaku atau tindakan politik) hal ini sebagaimana mengacu pada nilai-nilai moral yang ada dan terkandung di dalam Pancasila.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa, setiap perilaku, keputusan, dan juga tindakan politik di Indonesia tidak boleh hanya berfokus pada kekuasaan satu orang atau kelompok saja, namun juga didasari dari nilai etik yang terkandung dalam Pancasila. Seperti nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan juga keadilan.
9. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat dijadikan sebagai paradigma pembangunan bangsa Indonesia (baik pembangunan dalam bidang ekonomi, pendidikan, maupun bidang kehidupan lainnya) di era modern ini.
Baca Juga: Contoh Sikap Mengamalkan Pancasila dari Sila 1 hingga 5
10. Pancasila Sebagai Falsafah Hidup yang dapat Mempersatukan Bangsa