Suara.com - Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang pertama kali dicetuskan pada 1 Juni 1945. Pancasila sebagai dasar negara yang terbentuk dari kebripadian bangsa Indonesia ini memiliki beberapa fungsi. Lantas apa saja fungsi Pancasila? Ketahui jawabannya pada ulasan artikel berikut.
Dasar negara ini diciptakan sebagai pedoman supaya masyarakat Indonesia menjadi pribadi yang dapat saling menghormati dan menghargai sesama makhluk hidup. Simak fungsi Pancasila berikut
Fungsi Pancasila Bagi Kehidupan Bangsa Indonesia
1. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Baca Juga: Contoh Sikap Mengamalkan Pancasila dari Sila 1 hingga 5
Fungsi pertama Pancasila yaitu sebagai Ideologi Negara yang telah diimplementasikan dalam dasar Pembangunan Nasional yakni untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur baik itu secara material maupun spiritual.
Tujuan tersebut dicapai dalam bentuk Negara Kesatuan RI yang bebas, merdeka, berdaulat, bersatu serta berkedaulatan rakyat. Selain itu, Pancasila sebagai ideologi juga mencakup sikap semua warga negara dengan berusaha mewujudkan kehidupan bangsa dan dunia yang aman, tentram, tertib dan juga damai.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara atau sebutan lainnya yaitu sebagai Dasar Falsafah Negara mengandung makna bahwa Pancasila merupakan dasar yanh mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 yang mengatur tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Baca Juga: Contoh Nilai-nilai Pancasila dan Penerapannya Sehari-hari
Pada ketetapan tersebut menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara negara secara konsekuen dan konsisten.
3. Pancasila Sebagai Filsafat
Pancasila adalah filsafat negara yang lahir sebagai ideologi kolektif atau cita-cita bersama seluruh bangsa Indonesia. Pancasila merupakan bentuk filsafat praktis yang lahir dari pemikiran yang mendalam pada pendiri bangsa terdahulu. Hal ini sebagaimana disebutkan Ruslan Abdulgani dalam Beberapa Catatan tentang : Ancaman Ideologi terhadap Pancasila (1978).
Filsafat praktis di sini memiliki arti, Pancasila adalah nilai-nilai nyata yang kemudian dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari (baik oleh pemerintah ataupun rakyatnya) dan bukan hanya berhenti sebagai pemikiran yang memenuhi keingintahuan saja.
4. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memiliki makna bahwa semua aktivitas dan kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila yang diaebutkan dalam Pancasila.
Artinya, dalam kehidupan yang dijalani sehari-hari, masyarakat Indonesia harus berpegangan pada sila Pancasila. Selain itu, rakyat harus hidup sesuai dengan nilai-nilai luhur yang sejak dulu terkandung di dalamnya.
5. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya tentang Pancasila menyebutkan jika Pancasila merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia tepatnya pada zaman Sriwijaya dan Majapahit.
Menurut Prof. Pringgodigdo, tanggal 1 Juni 1945 merupakan istilah yang digunakan untuk memperingati hari lahir Pancasila. Sementara Pancasila sendiri telah lahir dan menjadi jiwa sudah sejak adanya Bangsa Indonesia.
6. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Dalam fungsi ini, Pancasila dapat diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku serta perbuatan masyarakat sehari-hari. Sikap mental dan juga tingkah laku yang dimaksud dalam hal ini adalah bangsa Indonesia memiliki ciri khas yang dapat membedakannya dengan bangsa lain. Ciri khas inilah yang dimaksud diwujudkan dengan kepribadiannya.
7. Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Segala sumber hukum di Indonesia harus berdasarkan dengan nilai-nilai Pancasila. Sumber hukum ini diwujudkan dalam kesadaran, pandangan hidup, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari Bangsa Indonesia.
Cita-cita yang dimaksud dalam hal ini yaitu kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, serta keadilan sosial dan perdamaian Nasional.
8. Pancasila Sebagai Etika Politik
M Syamsudin dan teman-teman dalam buku yang berjudul Pendidikan Pancasila: Menempatkan Pancasila dalam Konteks Keislaman dan keindonesiaan (2009) mengatakan jika etika politik (perilaku atau tindakan politik) hal ini sebagaimana mengacu pada nilai-nilai moral yang ada dan terkandung di dalam Pancasila.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa, setiap perilaku, keputusan, dan juga tindakan politik di Indonesia tidak boleh hanya berfokus pada kekuasaan satu orang atau kelompok saja, namun juga didasari dari nilai etik yang terkandung dalam Pancasila. Seperti nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan juga keadilan.
9. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat dijadikan sebagai paradigma pembangunan bangsa Indonesia (baik pembangunan dalam bidang ekonomi, pendidikan, maupun bidang kehidupan lainnya) di era modern ini.
10. Pancasila Sebagai Falsafah Hidup yang dapat Mempersatukan Bangsa
Fungsi ini sebagaimana nilai dari sila ke-3, yang menyebut jika Pancasila merupakan sarana yang sangat ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Meskipun bebeda suku, adat, bahasa, agama, warna kulit dan lain sebagainya.
Itulah 10 fungsi Pancasila bagi kehidupan bangsa Indonesia. Dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila maka kehidupan bangsa Indonesia akan berjalan sesuai yan dicita-citakan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari