Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming, Selasa (19/7/2022) hari ini.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan ini sempat ditunda. Sejatinya persidangan digelar pekan kemarin, namun ditunda dengan alasan pihak tergugat yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Alasan KPK tidak hadir dalam persidangan itu karena masih menyiapkan sejumlah berkas.
Gugatan politikus PDI Perjuangan ini tidak lepas dari penetapan status tersangkanya oleh KPK terkait kasus suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca Juga: KPK Segera Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Politikus PDIP Mardani H Maming
"Benar, persidangan kedua," kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Rencana persidangan, kata Haruno akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Setelah didaftarkan, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Selasa (12/7/2022).
Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H. Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi petitum gugatan Maming.
Baca Juga: Dalih Gugatan Praperadilan Sudah Berjalan di Pengadilan, Mardani Maming Ogah Penuhi Panggilan KPK