Rugikan Negara Rp 6,9 Triliun, Ini 5 Tersangka Kasus Korupsi Di Krakatau Steel

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 19 Juli 2022 | 08:11 WIB
Rugikan Negara Rp 6,9 Triliun, Ini 5 Tersangka Kasus Korupsi Di Krakatau Steel
Ilustrasi Krakatau Steel
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada Senin (18/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa kelima orang tersangka tersebut yakni:Ir. Fazwar Bujang alias FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, Andi Soko Setiabudi alias ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Selanjutnya Bambang Purnomo BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hermanto alias HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari 2013-2019 serta Ir. Muhammad Reza alias MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

Ketut menjelaskan bahwa PT. Krakatau Steel melakukan pengadaan pembangunan Pabrik BFC yang memproduksi besi cair dengan menggunakan bahan bakar batubara pada tahun 2011-2019 yang dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dari Tiongkok dan PT Krakatau Engineering selaku kontraktor pemenang dan pelaksana, namun terjadi pembengkakan nilai kontrak dari yang awalnya Rp 4,7 triliun hingga addendum ke-4 menjadi Rp 6,9 triliun.

Baca Juga: Eks Dirut Krakatau Steel Jadi Tahanan Kota, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Baja

“Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan,” tulisnya.

“Diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp 6,9 triliun,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI