Sederet Alasan Mengapa WA, Instagram, sampai Google Harus Daftar PSE Kominfo

Selasa, 19 Juli 2022 | 08:05 WIB
Sederet Alasan Mengapa WA, Instagram, sampai Google Harus Daftar PSE Kominfo
Ilustrasi media sosial (Pexels.com/Tracy Le Blanc)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) disebut-sebut akan memblokir sejumlah platform mulai 20 Juli 2022 mendatang. Platform tersebut, seperti Google, WhatsApp, Instagram, hingga Netflix.

Setelah ditelisik, ternyata platform digital tersebut belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, semua platform yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar ke Kementerian Kominfo, paling lambat 20 Juli 2020.

Jika tidak, maka pemerintah melalui Kominfo akan memblokir platform tersebut dan otomatis tida bisa lagi beroperasi di Indonesia. Apa alasan dibalik kewajiban mendaftar PSE tersebut?

1. Demi menjaga ruang digital di Indonesia

Salah satu alasan pemerintah mewajibkan para platform digital melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo adalah untuk menjaga ruang digital di Indonesia. 

Aturan pendaftaran yang digalakkan pemerintan ini juga bisa menjadi alat untuk mengedukasi masyarakat agar menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif dan positif.

2.  Agar sistem lebih terkoordinasi dan mudah diawasi

Selain itu, pemerintah mewajibkan pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah agar terciptanya sistem yang lebih terkoordinasi untuk PSE yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Google Janji Ikuti Aturan PSE Kominfo, Facebook, Instagram dan WA Masih Bungkam

Jika tida mendaftar, maka seluruh PSE akan beroperasi tanpa adanya pengawasan, koordinasi, serta pencatatan oleh pemerintah. Pemerintah Indonesia akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE jika terjadi pelanggaran hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI