Anies Sempat Ingin Lantik Pj Sekda DKI Namun Batal, PDIP: Ada Yang Tidak Beres

Selasa, 19 Juli 2022 | 07:39 WIB
Anies Sempat Ingin Lantik Pj Sekda DKI Namun Batal, PDIP: Ada Yang Tidak Beres
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono angkat bicara soal rencana Gubernur Anies Baswedan yang sempat ingin melantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI. Meski akhirnya dibatalkan, Gembong merasa ada kejanggalan.

Gembong menilai, langkah itu tidak tepat karena Marullah Matali selaku Sekda DKI Jakarta definitif sedang menjalankan tugasnya sebagai amirul hajj atau pemimpin jemaah haji asal Jakarta di Tanah Suci Mekkah. Seharusnya, jabatan Marullah sementara waktu tetap diisi oleh Pelaksana harian (Plh).

“Ada yang tidak beres dalam rencana pelantikan Pj Sekda hari ini, yang pada akhirnya dibatalkan,” ujar Gembong kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Gembong mengaku heran dengan Pemprov DKI yang ingin melantik Sigit sebagai Pj Sekda DKI Jakarta. Sebab, jabatan Sekda kosong bukan karena Marullah diberhentikan Presiden atau wafat. Karena itu, tidak seharusnya ada rencana pelantikan hingga undangannya tersebar.

Baca Juga: Undangan Anies Lantik Pj Sekda DKI Tersebar, Wagub Riza: Ada Miskomunikasi

“Ada rencana apa Pak Anies melantik Sigit menjadi Pj? Sementara Sekda definitif tugas sebagai amirul hajj,” ucap Gembong.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, disebutkan Pj Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas Sekda definitif yang berhalangan melaksanakan tugas. Hal ini dikarenakan pejabat aslinya tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan.

Sekda dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas karena mendapat penugasan yang berakibat tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari enam bulan. Kemudian karena menjalankan cuti, selain cuti di luar tanggungan negara.

Sementara untuk kekosongan Sekda terjadi karena diberhentikan dari jabatannya, diberhentikan sementara sebagai PNS, dinyatakan hilang, atau mengundurkan diri dari jabatan dan atau sebagai PNS.

Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal rencana Gubernur Anies Baswedan yang sempat ingin melantik Sigit Wijatmoko sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta. Ia mengakui ada miskomunikasi yang terjadi sehingga sempat ingin diadakan agenda itu.

Baca Juga: Undangan Pelantikan Pj Sekda DKI Sempat Beredar Mendadak Dibatalkan, Ketua DPRD DKI Sebut Anies Langkahi Presiden Jokowi

Riza mengakui undangan pelantikan Sigit sempat tersebar. Namun, ia memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah menarik undangan itu karena acara batal dilaksanakan.

"Itu ada miskomunikasi, sudah diluruskan ya. Ya tidak ada pelantikan Pj (Sekda)," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/7/2022).

Riza menjelaskan, memang awalnya Sigit yang mengisi posisi Pelaksana Harian (Plh) Sekda ingin dijadikan Pj Sekda. Posisi ini kosong karena Marullah Matali sedang melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci.

Namun, ternyata Marullah baru diketahui sudah kembali ke Jakarta hari ini. Karena itu, pelantikan Pj Sekda DKI dibatalkan.

"Tidak ada pelantikan Pj, karena yang bersangkutan sudah pulang rupanya. Pak Sekda sudah pulang, sudah aktif lagi hari ini," ucapnya.

Menurut Riza, sesuai aturan memang harus ada Pj Sekda jika posisi ini kosong selama 15 hari. Namun, jika pejabat aslinya sudah aktif kembali maka tidak perlu dilakukan pelantikan Pj.

"Kan memang ada aturan, setelah 15 hari. Nah, pak Sekda kan lebih dari 15 hari. Namun demikian, ternyata pak Sekda sudah pulang. Tadi sudah kembali ke Jakarta," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat berencana melantik Sigit Wijatmoko sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Acara ini rencananya digelar di Balai Kota DKI pukul 13.30 WIB.

Rencana ini diketahui dalam undangan resmi dari Anies yang tersebar di kalangan wartawan. Tak lama setelah itu, acara ini dibatalkan karena penyebab yang tak diketahui.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membenarkan adanya rencana menggelar pelantikan Pj Sekda DKI itu. Ia mengaku juga mendapatkan undangannya.

"Saya dapat suratnya. Lalu tadi pagi saya konfirmasi ke Pak Sekda (Marullah). Katanya enggak jadi. Dibatalkan," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).

Belakangan ini, Sigit yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta itu juga sudah menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda DKI karena pejabat resminya, Marullah Matali sedang menunaikan ibadah haji. Pelantikan Sigit sebagai Pj juga dikarenakan kekosongan posisi untuk sementara itu.

Kendati demikian, Prasetio menyebut acara itu batal karena Marullah sudah sampai lagi di Jakarta.

"Diperpanjang karena Pak Marullah dipikir masih ada di Tanah Suci, padahal sudah pulang. Jadi, (acara pelantikan Pj Sekda DKI) enggak jadi," jelasnya.

Selain itu, Prasetio juga mengaku geram dengan tindakan Anies yang sempat ingin melantik Sigit sebagai Pj Sekda. Pasalnya, pemilihan Pj Sekda harus melalui mekanisme pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya, untuk jabatan Sekda DKI juga diputuskan oleh Presiden RI. Karena itu, ia menilai apa yang dilakukan Anies menyalahi keputusan Presiden.

"Itu namanya melangkahi keputusan Presiden yang menunjuk," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI