Kejagung: Kerugian Korupsi Di Krakatau Steel Rp 6,9 Triliun

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 19 Juli 2022 | 06:05 WIB
Kejagung: Kerugian Korupsi Di Krakatau Steel Rp 6,9 Triliun
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam sebuah konferensi pers, Selasa (19/04/2022) [Youtube/KEJAKSAAN RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 mencapai Rp 6,9 triliun.

"Diduga kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp 6,9 trilun sesuai dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium Himbara,” ujar Burhanuddin dalam rilis video press conferencenya di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Burhanuddin menjelaskan, PT Krakatau Steel (KS) pada tahun 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC dengan kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan dari PT Krakatau Steel, namun pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum.

“Yang seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya, namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau himbara dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun,” ujar Burhanddin.

Baca Juga: Empat Mantan Dirut Krakatau Steel Diperiksa dalam Lanjutan Kasus Korupsi Pabrik Blast Furnace

“Selanjutnya hasil pekerjaan saat ini tidak dapat dimanfaatkan karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan," lanjutnya.

Lima tersangka tersebut, kata Burhanuddin, ialah Ir. FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012 (tahanan kota), Ir. MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016, Ir. BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, serta HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS periode 2013-2019.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka tampak keluar dari lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI dan memasuki mobil tahanan Kejaksaan Agung RI dengan menggunakan rompi merah muda pada pukul 16.14 WIB. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Puluhan Pensiunan PT. Krakatau Steel Geruduk Kantor Primkokas, Tuntut Uang Investasi Rp94 Miliar Dicairkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI