Bharada E Terduga Penembak Brigadir J Ternyata Juga Ajukan Perlindungan ke LPSK

Senin, 18 Juli 2022 | 21:05 WIB
Bharada E Terduga Penembak Brigadir J Ternyata Juga Ajukan Perlindungan ke LPSK
Wakil Ketua LPSK RI, Edwin Partogi Pasaribu. [Suara.com/M.Aribowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada E yang diduga melakukan penembakan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat hingga tewas, juga turut mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan permohonan perlindungan Bharada E diajukan pada Rabu (13/7) lalu. Bharada E pun telah dimintai keterangan oleh LPSK pada Sabtu (16/7) lalu.

"(Kami menggali) rangkaian peristiwa," kata Edwin saat dihubungi Suara.com, Senin (18/7/2022).

Sementara itu P, istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo belum diperiksa karena kondisinya yang masih tergoncang. Rencananya LPSK akan melakukan pemeriksaan ulang.

"Dalam waktu segera," ujar Edwin.

Kekinian Bharada E dan P, istri Kadiv Propam Polri belum berstatus terlindung LPSK karena masih dalam proses pengumpulan informasi.

"Belum (berstatus terlindung). Masih proses penelaahan dan investigasi," tuturnya.

Dugaan Pembunuhan Berencana

Sementara itu, keluarga Brigadir J resmi melapor ke kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut laporan mereka telah diterima dan terregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Belum Berstatus Terlindung LPSK, Belum Diperiksa karena Masih Terguncang

Dalam laporannya mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI