Bharada E Terduga Penembak Brigadir J Ternyata Juga Ajukan Perlindungan ke LPSK

Senin, 18 Juli 2022 | 21:05 WIB
Bharada E Terduga Penembak Brigadir J Ternyata Juga Ajukan Perlindungan ke LPSK
Wakil Ketua LPSK RI, Edwin Partogi Pasaribu. [Suara.com/M.Aribowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada E yang diduga melakukan penembakan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat hingga tewas, juga turut mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan permohonan perlindungan Bharada E diajukan pada Rabu (13/7) lalu. Bharada E pun telah dimintai keterangan oleh LPSK pada Sabtu (16/7) lalu.

"(Kami menggali) rangkaian peristiwa," kata Edwin saat dihubungi Suara.com, Senin (18/7/2022).

Sementara itu P, istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo belum diperiksa karena kondisinya yang masih tergoncang. Rencananya LPSK akan melakukan pemeriksaan ulang.

Baca Juga: Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Belum Berstatus Terlindung LPSK, Belum Diperiksa karena Masih Terguncang

"Dalam waktu segera," ujar Edwin.

Kekinian Bharada E dan P, istri Kadiv Propam Polri belum berstatus terlindung LPSK karena masih dalam proses pengumpulan informasi.

"Belum (berstatus terlindung). Masih proses penelaahan dan investigasi," tuturnya.

Dugaan Pembunuhan Berencana

Sementara itu, keluarga Brigadir J resmi melapor ke kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut laporan mereka telah diterima dan terregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Resmi! Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam

Dalam laporannya mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

"Kemudian barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7).

Di hadapan awak media, Kamaruddin kemudian menunjukkan bukti-bukti foto luka pada tubuh jenazah Brigadir J. Di antaranya luka sayatan, luka tembak, luka memar, hingga tulang rahang patah alias bergeser.

"Kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut," bebernya.

Dugaan Pelecehan

Brigadir J sebelumnya tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.

Tiga hari setelah kejadian, Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Kadiv Propam.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7) malam.

Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Kadiv Propam.

Ketika itu, Bharada E mendapati Brigjen J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigjen J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.

"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.

Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan sedang tidak berada di rumah.

Kasus polisi tembak polisi ini tengah menjadi sorotan lantaran dinilai banyak kejanggalannya. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan penjelasan Polri di kasus ini tidak jelas.

"Kasus ini memang tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan yang muncul dari proses penanganan maupun penjelasan Polri sendiri yang tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya," ujar Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/7).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI